Ia menegaskan, selama masa tenang ini tidak boleh ada kampanye di Balikpapan. Maka tidak boleh ada satu algaka pun atau baliho yang bersifat kampanye di mana sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menurunkan sendiri algaka-nya.
"Kami berharap ke calon legislatif bersama timnya untuk bisa menurunkan algaka nya sendiri, saling bersinergi lah dengan kami saling tolong menolong dan membantu untuk dalam menertibkan dan menjaga kondusifitas kota ini," ucapnya.
Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Wasanti menambahkan sosialisasi itu sudah dilakukan empat hari sebelum masa tenang.
"Sosialisasi itu kami sampaikan ke mereka yang ada di Partai Politik (Parpol) maupun peserta pemilu, karena memang di masa tenang tidak boleh ada APK yang terpasang," tegasnya.
Baca Juga:Lima Caleg Muda Samarinda "Dihujani" Pertanyaan Kritis dalam Acara "Tumbuk Caleg"
Hal itu juga diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tepatnya pada pasal 1 ayat 36 yang berbunyi masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Kendati demikian, Wasanti tidak menampik bahwa sebagian dari mereka yang belum menurunkan algaka, itu tergolong "nakal".
"Itu semua memang kewajiban kami untuk menurunkan, pada pelaksanaan pemilu nanti sudah tidak ada lagi algaka yang terpasang," lanjutnya.
Wasanti menambahkan bahwa pihaknya bekerja hingga tanggal 13 Februari sampai pukul 00.00 Wita untuk penertiban atau membersihkan semua algaka di Kota Balikpapan
Baca Juga:KPU Berau Distribusikan Logistik Pemilu ke TPS, 71 Kotak Suara Belum Disegel