Jual BBM Oplosan, Ancaman Pidana Menanti Pemilik Pom Mini Nakal di Balikpapan

Penertiban terhadap pom mini akan tetap dilakukan.

Denada S Putri
Kamis, 22 Februari 2024 | 14:30 WIB
Jual BBM Oplosan, Ancaman Pidana Menanti Pemilik Pom Mini Nakal di Balikpapan
Ilustrasi pom bensin mini/pom mini. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraKaltim.id - Beredar kabar diduga ada salah satu Pom Mini di kawasan Jalan Soekarno Hatta di Kota Balikpapan yang menjual bahan bakar minyak (BBM) oplosan mencampur Pertalite dan air, mendapat tanggapan dari Satpol PP di wilayah tersebut.

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya pom mini seperti itu di Kota Minyak.

Meski begitu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan Pemkot beberapa waktu lalu, penertiban terhadap pom mini akan tetap dilakukan.

“Tetap akan kami tertibkan sesuai surat edaran,di awal April nanti,” ujar Izmir Novian Hakim melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (22/02/2024).

Baca Juga:Indahnya Pantai Benua Patra, Pantai Unik dengan Pemandangan Batu Alam

Izmir menambahkan, para pemilik pom mini diminta memahami dengan baik isi surat edaran. Lagi pula katanya, penertiban akan dilakukan setelah kegiatan ulang tahun Kota Balikpapan, Pemilu, dan Ramadhan selesai.

“Masih ada waktu sekitar 2 bulan bagi mereka menyesuaikan dengan ketentuan dalam Surat edaran,” akunya.

Ia menegaskan, Isi surat edaran itu sudah sangat bijak. Mulai dari pemerintah yang sudah melakukan pengkajian selama 7 bulan. Tepatnya, sejak Juni 2023 yang lalu.

Ia menjelaskan, hal itu termasuk mencari berbagai masukan dan saran dengan melihat dan mempertimbangkan berbagai sisi ekonomi, regulasi, sumber BBM nya seperti apa aturannya, faktor estetika kota, pencegahan bahaya kebakaran, ketertiban lalu lintas.

“Sehingga dengan adanya Surat edaran dan juklak dari PP ini Pemkot Balikpapan bisa meregulasi kembali. Silahkan anda berusaha dengan persyaratan dalam surat edaran tersebut, tapi tetap tidak diperkenankan berjualan diatas Fasum, Fasos, KTL  yang dianggap perlu diatur oleh Pemda setempat,” tutupnya.

Baca Juga:Peduli Petugas Pemilu, Pemkot Balikpapan dan BPJS Beri Santunan Kepada Misran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini