Jual BBM Oplosan, Ancaman Pidana Menanti Pemilik Pom Mini Nakal di Balikpapan

Penertiban terhadap pom mini akan tetap dilakukan.

Denada S Putri
Kamis, 22 Februari 2024 | 14:30 WIB
Jual BBM Oplosan, Ancaman Pidana Menanti Pemilik Pom Mini Nakal di Balikpapan
Ilustrasi pom bensin mini/pom mini. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraKaltim.id - Beredar kabar diduga ada salah satu Pom Mini di kawasan Jalan Soekarno Hatta di Kota Balikpapan yang menjual bahan bakar minyak (BBM) oplosan mencampur Pertalite dan air, mendapat tanggapan dari Satpol PP di wilayah tersebut.

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya pom mini seperti itu di Kota Minyak.

Meski begitu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan Pemkot beberapa waktu lalu, penertiban terhadap pom mini akan tetap dilakukan.

“Tetap akan kami tertibkan sesuai surat edaran,di awal April nanti,” ujar Izmir Novian Hakim melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (22/02/2024).

Baca Juga:Indahnya Pantai Benua Patra, Pantai Unik dengan Pemandangan Batu Alam

Izmir menambahkan, para pemilik pom mini diminta memahami dengan baik isi surat edaran. Lagi pula katanya, penertiban akan dilakukan setelah kegiatan ulang tahun Kota Balikpapan, Pemilu, dan Ramadhan selesai.

“Masih ada waktu sekitar 2 bulan bagi mereka menyesuaikan dengan ketentuan dalam Surat edaran,” akunya.

Ia menegaskan, Isi surat edaran itu sudah sangat bijak. Mulai dari pemerintah yang sudah melakukan pengkajian selama 7 bulan. Tepatnya, sejak Juni 2023 yang lalu.

Ia menjelaskan, hal itu termasuk mencari berbagai masukan dan saran dengan melihat dan mempertimbangkan berbagai sisi ekonomi, regulasi, sumber BBM nya seperti apa aturannya, faktor estetika kota, pencegahan bahaya kebakaran, ketertiban lalu lintas.

“Sehingga dengan adanya Surat edaran dan juklak dari PP ini Pemkot Balikpapan bisa meregulasi kembali. Silahkan anda berusaha dengan persyaratan dalam surat edaran tersebut, tapi tetap tidak diperkenankan berjualan diatas Fasum, Fasos, KTL  yang dianggap perlu diatur oleh Pemda setempat,” tutupnya.

Baca Juga:Peduli Petugas Pemilu, Pemkot Balikpapan dan BPJS Beri Santunan Kepada Misran

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini