Polisi Balikpapan Sita 12 Motor Knalpot Brong, 1 Remaja Bawa Sajam

Ia melanjutkan, untuk mereka yang terkena tilang maka harus membayar sanksi tilang terlebih dahulu.

Denada S Putri
Sabtu, 23 Maret 2024 | 18:00 WIB
Polisi Balikpapan Sita 12 Motor Knalpot Brong, 1 Remaja Bawa Sajam
Polisi menemukan senjata tajam jenis badik di salah satu motor yang terjaring patroli di Balikpapan. [ANTARA]

Di kawasan itu juga  ditempat sejumlah pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan dihampiri lalu untuk memberikan himbauan agar mereka segera pulang ke rumah mengingat waktu sudah larut malam.

"Patroli yang dilaksanakan untuk mengetahui situasi Kamtibmas yang ada di Kota Balikpapan khususnya di bulan Ramadan," jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk mereka yang terkena tilang maka harus membayar sanksi tilang terlebih dahulu. Mereka yang ditilang di kenakan pasal 285 UU lalu lintas.

Pasal itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga:Musibah Kebakaran di Balikpapan, Disdikbud Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Korban

"Setelah membayar denda, kemudian sepeda motor bisa di ambil  setelah satu bulan kemudian, itu pun harus dengan syarat yakni  membawa knalpot standar serta surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua," beber Ropiyani.

Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong juga telah diatur dalam menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini