Polisi Balikpapan Sita 12 Motor Knalpot Brong, 1 Remaja Bawa Sajam

Ia melanjutkan, untuk mereka yang terkena tilang maka harus membayar sanksi tilang terlebih dahulu.

Denada S Putri
Sabtu, 23 Maret 2024 | 18:00 WIB
Polisi Balikpapan Sita 12 Motor Knalpot Brong, 1 Remaja Bawa Sajam
Polisi menemukan senjata tajam jenis badik di salah satu motor yang terjaring patroli di Balikpapan. [ANTARA]

Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong juga telah diatur dalam menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak