SuaraKaltim.id - Syahril pengusaha Balikpapan merasa dirugikan oleh tindakan perbankan swasta. Aset yang diagunkannya kini disalahgunakan oleh Bank tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Winnar Batara sudah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum bank swasta tersebut ke Mapolresta Balikpapan.
"Penipuan ini. Masuk dalam tindak pidana kejahatan bank. Kejahatan korporasi yang dilakukan pegawai bank," katanya kepada SuaraKaltim.id, dikutip Selasa (26/03/2024).
Winnar menjelaskan mulanya adalah ketika kliennya mengagunkan delapan objek aset pribadi. Mulai dari rumah, tanah dan guest house. Secara aturan kliennya sangat patuh mengikuti di bank.
Baca Juga:Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 23 Maret 2024
Namun lama-kelamaan bank justru memberikan wanprestasi pada Syahril. Hingga empat objek yang kemudian akan dilelang oleh bank.
"Dari empat objek yang dimasukkan. Ada satu objek yang sudah diselesaikan. Tapi dimasukkan ke penetapan eksekusi," ucapnya.
Winnar pun menduga apa yang dilakukan oleh pihak bank tersebut bertentangan dengan hukum. Total nilai aset kliennya itu Rp 25 miliar, namun yang diagunkan ke bank hanya Rp 6 miliar.
"Kami serahkan ke Polres. Ini sudah masuk pidana. Kita tunggu saja prosesnya. Jangan sampai ini juga menimpa orang lain," jelasnya.
Kontributor : Arif Fadillah
Baca Juga:Musibah Kebakaran di Balikpapan, Disdikbud Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Korban