SuaraKaltim.id - Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram jaringan internasional.
Sabu 32 kilogram itu dikemas dalam bungkus kopi. Polisi juga menyita uang senilai Rp1 miliar. Juga uang pecahan ringgit Malaysia senilai 3000 ringgit.
Kapolda Kaltim Irjen Pol. Nanang Avianto, didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Arif Bastari dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Artanto, menjelaskan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua dari tiga tersangka itu adalah S dan P yang merupakan warga negara asing (WNA) Malaysia. Sementara satu tersangka berinisial Y merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca Juga:9 Petani IKN Ditahan di Polda Kaltim, Terancam Pasal 335 KUHP dan UU Darurat
"Pengungkapan jaringan internasional ini merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan di Samarinda dengan tersangka Y pada ," kata Nanang, dikutip Selasa (02/04/2024).
Mulanya polisi menangkap Y di Samarinda dengan barang bukti 900 gram sabu dan uang tunai Rp1 miliar. Dari pengakuan Y, sabu itu berasal dari Pontianak. Tempat S dan P beroperasi.
"Tim Ditresnarkoba kemudian bergerak ke Pontianak dan berhasil menangkap S dan P di dua tempat berbeda," kata Nanang.
Dari tangan S, polisi menyita 6 kilogram sabu. Sementara di tangan P, polisi menyita sebanyak 25 kilogram sabu. Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kontributor : Arif Fadillah
Baca Juga:Satresnarkoba Polres Kutim Gagalkan Peredaran 763,46 Gram Sabu, 2 Pengedar Ditangkap