SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menggandeng TNI dan Polri untuk menertibkan pedagang bensin eceran, baik eceran digital maupun konvensional.
Koordinasi lintas instansi akan dilakukan. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Boedi Liliono melalui Sekretaris Satpol PP Izmir Novian Hamik belum lama ini.
"Kami menggelar rapat hari ini (Senin 22 April 2024) dengan tujuan koordinasi lintas instansi," ujarnya, melansir dari ANTARA, Selasa (23/04/2024).
Koordinasi itu, menurut Izmir, termasuk penentuan hari eksekusi penertiban, serta jumlah personel dan logistik, jenis kendaraan yang akan digunakan, dan pembagian tim.
Baca Juga:Misteri Kematian Siswi SMK di Balikpapan Timur Belum Terungkap, Peradi Pertanyakan Kinerja Polisi
"Rapat koordiansi itu bersifat teknis. Untuk eksekusi, nanti diberitahu lebih lanjut," katanya.
Izmir mengatakan penertiban pedagang bensin eceran bertujuan menegakkan aturan dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini.
SE itu sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibmum Pasal 19a, menyusul Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dengan Kode KBLI 47892.
"Batas waktu bagi mereka untuk menyesuaikan ketentuan dalam surat edaran itu adalah akhir Maret dan April 2024," tegasnya.
Merujuk informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), lanjutnya, di Balikpapan terdapat 395 pom mini yang telah memiliki izin OSS NIB dengan KBLI 47892 hingga akhir pekan lalu..
Baca Juga:Jemaah Meninggal Dunia usai Salat Jumat di Masjid Shahibussalim Balikpapan
"Mereka yang belum mengurus izin hampir 800 pelaku usaha. Jika tidak ditertibkan, keberadaan mereka bisa semakin menjamur," ujarnya.
- 1
- 2