Satpol PP Balikpapan Gandeng TNI dan Polri Tertibkan Pedagang Bensin Eceran, Hampir 800 Pelaku Usaha Belum Berizin

SE itu sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibmum Pasal 19a.

Denada S Putri
Selasa, 23 April 2024 | 13:32 WIB
Satpol PP Balikpapan Gandeng TNI dan Polri Tertibkan Pedagang Bensin Eceran, Hampir 800 Pelaku Usaha Belum Berizin
Ilustrasi pom bensin mini di Balikpapan. [Ist]

Sebelumnya, Satpol PP Kota Balikpapan dibantu para lurah di wilayah masing-masing sudah melakukan sosialisasi, edukasi, dan menunjukkan surat edaran Wali Kota Balikpapan terkait perdagangan bensin eceran, serta surat pernyataan.

"Dalam rapat koordinasi tadi, kami juga mengundang pihak kelurahan," tuturnya.

Izmir mengatakan terdapat aturan tentang sejumlah kawasan yang dilarang untuk membuka atau berjualan bensin eceran di dalam surat edaran itu.

"Saya rasa tidak ada yang belum nerima edaran. Kalau pun ada, kami lakukan sosialisasi di tempat. Kalau belum merasa mendapat surat pernyataan, kami panggil untuk mendapatkan keterangan di kantor dengan sosialisasi," katanya.

Baca Juga:Misteri Kematian Siswi SMK di Balikpapan Timur Belum Terungkap, Peradi Pertanyakan Kinerja Polisi

Para pedagang yang sudah memiliki izin, Izmir menyebut akan dilakukan peninjauan pada alat pengukurnya, hingga kelengkapan lain seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

"Bukan untuk dihilangkan, tetapi ditertibkan dan diatur sebagaimana mestinya. Kalaupun mereka berjualan, kami pastikan benar-benar cara berjualan-nya aman," ujar Izmir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini