Satpol PP Balikpapan Gandeng TNI dan Polri Tertibkan Pedagang Bensin Eceran, Hampir 800 Pelaku Usaha Belum Berizin

SE itu sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibmum Pasal 19a.

Denada S Putri
Selasa, 23 April 2024 | 13:32 WIB
Satpol PP Balikpapan Gandeng TNI dan Polri Tertibkan Pedagang Bensin Eceran, Hampir 800 Pelaku Usaha Belum Berizin
Ilustrasi pom bensin mini di Balikpapan. [Ist]

"Bukan untuk dihilangkan, tetapi ditertibkan dan diatur sebagaimana mestinya. Kalaupun mereka berjualan, kami pastikan benar-benar cara berjualan-nya aman," ujar Izmir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini