PAD Samarinda Naik 29%, Pajak Penerangan Jalan, Makan Minum, dan Hotel Jadi Penyumbang Utama

Ia juga menyinggung komponen PAD untuk pendekatan asli daerah yang paling tinggi dan besar itu mencapai 69 persen.

Denada S Putri
Minggu, 28 April 2024 | 16:30 WIB
PAD Samarinda Naik 29%, Pajak Penerangan Jalan, Makan Minum, dan Hotel Jadi Penyumbang Utama
Pemandangan Kota Samarinda. [Ist]

SuaraKaltim.id - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota  Samarinda, Fahruddin mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tepian mengalami kenaikan sebesar 29 persen atau sebesar Rp 193 miliar. Nilai ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. 

Ia menyebut kenaikan ini dipengaruhi dari tingginya pajak penerangan jalan. Selain itu ada tambahan dari pajak makan dan minum, serta pajak hotel

"Untuk pajak tahun ini yang lebih tinggi ada di triwulan pertama itu pada pajak penerangan jalan, kemudian pajak makan dan minum kemudian BPHTB dan pajak hotel," jelasnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu (28/04/2024). 

Rinciannya, target triwulan pertama di tahun ini sebesar Rp 856,4 milliar atau sekitar 20 persen dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Komponen pendapatan asli daerah dari pajak daerah targetnya sekitar Rp 554 miliar kemudian realisasi sampai dengan triwulan pertama itu sampai Rp 142 miliar artinya ada tercapai sekitar 25 persen. 

Baca Juga:Andi Harun Puji Isran Noor Atas Peran Pentingnya dalam Mewujudkan IKN di Kaltim

Tak hanya dari pajak daerah namun juga ada retribusi yang mengharapkan target Rp 150 miliar faktanya kini tercapai Rp 48,7 miliar hingga kini pencapaiannya sekitar 32 persen. 

"Menyoal retribusi sebenarnya target yang kita harapkan itu Rp 150 miliar ya dan kini kita mencapai 32 persennya lah," tuturnya. 

Ia juga menyinggung komponen PAD untuk pendekatan asli daerah yang paling tinggi dan besar itu mencapai 69 persen. Kemudian retribusi daerah mencapai 23,8 persen serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar 6,5 persen. 

"Untuk komponen PAD ini yang paling tinggi itu 69 persen baru disusul retribusi, setelah retribusi masuklah ke PAD dari lain-lain yang dianggap sah," ujar Fahruddin. 

Meskipun demikian, dia mengungkapkan bahwa dari BUMD Kota  Samarinda, terdapat sebanyak 3 perusahaan daerah yang belum menyetorkan dana pendapatan tersebut. Dengan rincian sekitar Rp 12,22 miliar. 

Baca Juga:Ayo Gabung! KPU Samarinda Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada 2024, Gaji Rp 2,2 Juta - Rp 2,5 Juta

“Untuk target di BUMD, kalau PDAM sebesar Rp 7,3 miliar, lalu BPD Kaltim itu ada Rp 3,6 miliar, dan BPR itu Rp 1,32 miliar yang masing-masing belum ada setoran,” beber Fahruddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini