Pengedar Sabu Loktuan Diringkus Polisi dengan Barang Bukti 5,52 Gram

Polisi menjelaskan, usai diringkus polisi kemudian melakukan penggeledahan badan.

Denada S Putri
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB
Pengedar Sabu Loktuan Diringkus Polisi dengan Barang Bukti 5,52 Gram
Ilustrasi petugas BNN menunjukkan barang bukti jenis sabu-sabu. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Polisi membekuk warga Kelurahan Loktuan berinisal Is (30) yang hendak melakukan transaksi sabu, Selasa (07/05/2024) malam. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon.

Ia mengatakan, Is diringkus di pinggir Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat saat dirinya diduga ingin melakukan transaksi.

Polisi menyebut pria itu merupakan warga Loktuan. Pelaku juga katanya sudah diintai oleh pihak kepolisian.

“Jadi ini kita tangkap mau mengantarkan sabu. Dia warga Loktuan. Ditangkap pas dipinggir jalan. Memang sudah diintai," ucapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (08/05/2024). 

Baca Juga:Penimbun Pertalite Diciduk di Bontang, Ancaman Penjara 6 Tahun Menanti!

Tersangka Is (30) diringkus polisi. [KlikKaltim.com]
Tersangka Is (30) diringkus polisi. [KlikKaltim.com]

Polisi menjelaskan, usai diringkus polisi kemudian melakukan penggeledahan badan. Benar saja pas dicek di dalam sakunya didapat 1 poket dabu dengan berat 5,52 gram.

Polisi kemudian masih mendalami kasus tersebut dan memburu pemasok sabu. Tersangka kini sudah dibawa ke Mapolres Bontang untuk dilakukan pendalaman.

Tersangka lantas akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita masih incar jaringannya. Tersangka diancaman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

Baca Juga:Neni Moerniaeni Mendaftar Pilkada Bontang dari NasDem, Siap Bertarung dengan 4 Calon Lainnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini