Jurnalis Balikpapan Bersatu Tolak RUU Penyiaran, Demi Kebebasan Pers dan Informasi

Revisi tersebut berpotensi mengkriminialisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.

Denada S Putri
Senin, 03 Juni 2024 | 17:00 WIB
Jurnalis Balikpapan Bersatu Tolak RUU Penyiaran, Demi Kebebasan Pers dan Informasi
Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan saat orasi di halaman Kantor DPRD, Senin (03/06/2024). [SuaraKaltim.id/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Para jurnalis di Kota Balikpapan yang tergabung dalam Komunitas Pers menggelar aksi damai menolak RUU Penyiaran di Halaman Kantor DPRD Balikpapan, Senin (03/06/2024).

Seperti diketahui DPR RI berencana melakukan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Revisi tersebut berpotensi mengkriminialisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.

Revisi itu memuat sejumlah pasal-pasal kontroversi yang disusun Komisi I DPR RI akan memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi. 

Selain itu, proses perumusannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan.

Baca Juga:Jelang HUT RI di IKN, Hotel Balikpapan Penuh

Sejumlah pasal kontroversi dalam revisi Undang-undang Penyiaran antara lain:

Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik dan hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers.

Pasal 34F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS). 

Penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.

Pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.

Baca Juga:Limbah Pertamina Sempat Cemari Permukiman Warga, Sabaruddin: DLH Wajib Beri Sanksi!

Pasal 50B ayat (2) huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini