"Otorita IKN itu gaib. Bilangnya di Balikpapan, Sepaku, saat didatangi tidak ada sama sekali. Ada juga yang ke jakarta, kepalanya sulit untuk ditemui," ujarnya.
Ibrahim berharap dapat mengadu kepada Presiden Jokowi untuk menyampaikan permasalahan ini dan mencari solusi yang adil. Terlebih, tanggal 17 Agustus 2024 nanti akan diselenggarakan upacara kemerdekaan di wilayah IKN.
"Seandainya bisa bertemu Presiden Jokowi, kami akan menyampaikan. Jokowi selalu mengatakan jangan ada lagi sengketa lahan, dipermudah jangan dipersulit, tapi nyatanya tidak begitu," ungkapnya.
Penjelasan BPN PPU
Baca Juga:Menuju Generasi Sehat Bebas Stunting: Komunitas Isi Piringku Digagas di PPU
Terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN PPU, Ade Chandra, menjelaskan bahwa tidak ada Hak Guna Usaha (HGU) di dalam perusahaan yang berada di daerah Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan Ibu Kota Negara.
"Di IKN tidak ada HGU, yang ada konsesi atau hutan tanaman industri. Kalau berbicara itu, urusannya ke Kementerian Kehutanan dong, bukan ATR/BPN," kata Ade.
Ia menyebut, lokasi yang dipakai masyarakat masuk ke dalam HPL (Hak Pengelolaan atau kewenangan kepemilikan yang dikelola negara. HPL tersebut ditumpangi oleh Hutan Tanaman Industri (HTI), dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkebun atau bermukim.
"Intinya dulu kawasan hutan lah, kemudian dikeluarkan jadi HPL, lalu dibebani dengan HTI. Itu yang dikeluhkan masyarakat," tuturnya.
Baca Juga:Warga PPU Tegaskan Keinginan Akan Pemimpin Asli Daerah