Sementara itu, Saefudin Zuhri, salah satu kader Nasdem juga berpendapat yang sama. Baginya, sengketa di Pantai Lango, dengan SHGB nomor 11, luas tanah sebesar 12.260 meter persegi dan dimiliki perusahaan tersebut adalah masalah pribadi Kamaruddin.
“Saya nggak tahu. Karena itu kasusnya bukan ranahnya partai politik. Ranah hukum itu di pengadilan, kejaksaan atau kepolisian. (Masalah tanah) itu kan tidak masuk (urusan) partai. Itu pribadinya,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kalimantan Timur (Kaltim) nomor 54/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Kamaruddin mendapatkan 17.521 suara.
Kamaruddin Ibrahim maju dari daerah pemilihan (Dapil) Kaltim 2. Di mana, dalam surat keputusan KPU, ia menempati posisi 5, diapit nama Sabaruddin dan La Ode Nasir.
Baca Juga:Neni Moerniaeni Mendaftar Pilkada Bontang dari NasDem, Siap Bertarung dengan 4 Calon Lainnya
![Tangkapan layar, perolehan suara Kamaruddin Ibrahim. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/03/60643-tangkapan-layar-perolehan-suara-kamaruddin-ibrahim-ist.jpg)
“(Rekomendasi) usulan di daerah. Seleksi bakal caleg juga dari daerah asal. Rekam jejak dan lain sebagainya mungkin gini, kita ini kan (soal) kasus-kasus itu tak berkaitan dengan Pileg. Itu kasus pribadi. Partai NasDem (tidak tahu) urusan Acho--nama panggilan Kamaruddin Ibrahim--itu. Saya tidak mempelajari (mencari tahu masalah itu),” terangnya.
Untuk diketahui, tanah yang kini digugat Kamaruddin akan mendapat ganti rugi dari pemerintah Indonesia. Pemilik tanah dan pemerintah pun sudah menemui kesepakatan. Tanah tersebut dilalui oleh lintasan menuju Jembatan Pulau Balang.
Honwi Sabu mengatakan, antara perusahaan dan pemerintah RI sudah ada kata sepakat. Tanah yang menjadi aset perusahaan itu dibeli secara resmi dari tangan masyarakat yang saat itu suratnya masih berbentuk segel.
"Tanah itu sudah ditempati oleh masyarakat lokal berpuluh tahun. Saat masyarakat berniat untuk membeli tanah itu, manajemen PT Karya Sejati Readymix Borneo langsung membelinya," bebernya, dikutip Senin (27/05/2024).
Ia menyebutkan, awalnya tanah itu tak ada masalah. Setelah pemerintah ingin melakukan pembebasan lahan di lokasi tersebut dan tanah milik perusahaan itu diselesaikan pembayaran konsinyasi, masalah sengketa tersebut muncul.
Baca Juga:Demi Koalisi, NasDem Samarinda Siap Berburu Empat Kursi Lagi di DPRD untuk Pilkada 2024
Katanya, Kamaruddin Ibrahim menggugat perusahaan ke PN PPU. Selain perusahaan, turut tergugatnya adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU. Gugatan itu teregister dengan nomor: 4/Pdt.G/2023/PN.Pnj.