Pemkot Bontang Gelar Rapat Bahas Dugaan Maladministrasi di DPMPTSP, Sanksi Pejabat Terancam

Sampai sekarang Inspektorat masih melakukan pendalaman atas dugaan kasus yang ditemukan olrh Kejaksaan Negeri Bontang.

Denada S Putri
Senin, 10 Juni 2024 | 14:30 WIB
Pemkot Bontang Gelar Rapat Bahas Dugaan Maladministrasi di DPMPTSP, Sanksi Pejabat Terancam
Kantor DPMPTSP Kota Bontang. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan menggelar rapat hasil pemeriksaan soal temuan Maladministrasi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada pekan ini. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aji Erlynawati saat dikonfirmasi pada Senin (10/06/2024) usai pelaksanaan Apel Kesiapsiagaan Nasional. 

Kata dia, sampai sekarang Inspektorat masih melakukan pendalaman atas dugaan kasus yang ditemukan olrh Kejaksaan Negeri Bontang. 

Nantinya akan ada rapat untuk menentukan langkah apa yang akan diambil. Semisal saat ada temuan kerugian negara oknum pejabat yang dimaksud wajib melakukan pengembalian. 

Baca Juga:Pemkot Bontang Minta Rekomendasi Kemendagri untuk Mutasi Pejabat, Termasuk Sekretaris DPMPTSP

"Ini masih berproses. Saya belum dapat update terkininya. Tapi minggu ini akan digelar rapat. Semoga hasilnya bisa keluar juga," ucap Aji, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (10/06/2024). 

Lebih lanjut, Aji Erlynawati meminta agar semua temuan imbas konflik internal bisa diselesaikan. Soal sanksi kepada pejabat pun juga akan dibahas. 

Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati. [KlikKaltim.com]
Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati. [KlikKaltim.com]

Karena pada temuan tim sebelumnya menyepakati ada perpindahan Sekretaris DPMPTSP dan sejumlah pegawai.

"Sanksinya pasti dibahas juga. Dilihat dari berat atau tidaknya masalah yang ditimbulkan," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya Inspektorat Kota Bontang menerjunkan tim audit kepatuhan ke DPMPTSP pekan lalu. 

Baca Juga:Bongkar Dugaan Korupsi di DPMPTSP Bontang! Kejari Telusuri, Basri Rase Siap Bantu

Kepala Inspektorat Bontang Enik Ruswati mengatakan, tim diterjunkan berdasarkan tindaklanjut dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri terkait maladministrasi di dinas ini. 

Dugaan itu menjurus ke salah satu pejabat di DPM-PTSP dan akan digali keterangannya. Setelah itu waktu audit akan berlangsung selama 15 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini