Bambang Susantono Kini Jadi "Utusan Khusus Presiden" Terkait IKN, Apa Saja Tugasnya?

Lantas apa saja tugas utama dari Bambang Susantono itu?

Bella
Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB
Bambang Susantono Kini Jadi "Utusan Khusus Presiden" Terkait IKN, Apa Saja Tugasnya?
Mantan Kepala OIKN Bambang Susantono. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pengunduran diri Bambang Susantono dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya mulai digantikan dengan tugasnya yang baru.

Baru-baru ini Presiden Jokowi memberikan amanat pekerjaan baru kepada Bambang Susantono setelah mundur dari jabatannya sebagai Kepala OIKN.

Tugas baru yang diemban oleh Bambang Susantono adalah menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Kerjasama Internasional Pembangunan IKN.

Lantas apa saja tugas utama dari Bambang Susantono itu?

Baca Juga:Mundur dari Kepala OIKN, Bambang Susantono Didukung Netizen Emban Jabatan Baru dari Jokowi

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan ada tiga pokok tugas utama yang akan dilaksanakan oleh Bambang Susantono.

1. Bambang mempunyai tugas mendorong masuknya investasi asing di IKN.

2. Bambang bertugas untuk membantu pelaksanaan market sounding pembangunan IKN dalam pertemuan ekonomi bilateral maupun internasional.

3. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan kerjasama internasional pembangunan IKN yang diberikan oleh Presiden

Menanggapi perintah baru dari Jokowi ini, mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) pun mengumumkannya secara pribadi di media sosial Instagramnya.

Baca Juga:Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni Akan Berkantor di Balikpapan 1 Juli

Dalam akun Instagramnya, Bambang mengumumkan rasa terimakasihnya karena diberi tugas baru sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Kerjasama Internasional Pembangunan IKN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini