Demi Estetika dan Ketertiban, Satpol PP Balikpapan Tertibkan 32 PKL di Jembatan Manggar

Izmir mengungkapkan, jembatan Manggar di renovasi oleh pemerintah kota (Pemkot) dengan beragam ornamen serta lampu hias.

Denada S Putri
Senin, 01 Juli 2024 | 15:15 WIB
Demi Estetika dan Ketertiban, Satpol PP Balikpapan Tertibkan 32 PKL di Jembatan Manggar
Penertiban PKL di Jembatan Manggar, Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Sebanyak 32 PKL yang berjualan di sekitar Jembatan Manggar, Balikpapan Timur ditertibkan petugas Satpol PP Balikpapan, Minggu (29/06/2024).

Hal itu disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim belum lama ini.

“PKL yang kami tindak ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang larangan berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasos (fasilitas sosial),” ujar Izmir, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (01/07/2024).

Izmir mengungkapkan, jembatan Manggar di renovasi oleh pemerintah kota (Pemkot) dengan beragam ornamen serta lampu hias. Agar terlihat lebih estetik, namun hal itu akan pudar bila terdapat PKL.

Baca Juga:PSU DPR RI di Balikpapan Jadi Sorotan Nasional, Bawaslu RI Turun Tangan

“Dan disana itu juga merupakan fasilitas umum, trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki justru digunakan untuk berjualan,” tegas Izmir.

Izmir menerangkan, rata-rata pedagang yang terjaring itu menggunakan grobak dorong, serta kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

“Penertiban ini sebagai langkah antisipasi cepat dari Satpol PP, sebelum pedagang tersebut menyebar dan menjadi sebuah budaya buruk yang baru di kawasan tersebut. Apalagi Balikpapan ini sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN), tentu harus tertib,” jelasnya.

Jembatan Manggar, merupakan salah satu akses menuju obyek wisata bahari di Kota Balikpapan, yakni Pantai Segara Sari Manggar, dan Pantai Lamaru.

“Bila ada wisatawan atau tamu datang ke sini, satu-satunya akses mau ke sana kan lewat jembatan itu, kecuali mereka rela memutar jauh lewat kawasan kilo,” ungkapnya.

Baca Juga:MK Putuskan PSU, KPU Balikpapan Hitung Ulang 200-300 Suara DPR RI dalam 16 Jam

Lanjut Izmir, bagi mereka yang terjaring berikutnya akan dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini