Taksi Terbang di IKN, Boleh Diuji Coba, Asal Tak Ganggu Pesawat

Sigit mengatakan, penggunaan taksi terbang di IKN nantinya juga akan membutuhkan izin operasional karena hal tersebut serupa dengan penggunaan pesawat tanpa awak.

Denada S Putri
Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
Taksi Terbang di IKN, Boleh Diuji Coba, Asal Tak Ganggu Pesawat
Ilustrasi taksi terbang IKN. [Ist]

"Kemudian izin akan diberikan, kalau memang semua aspek itu dipandang sudah memenuhi persyaratan yang berlaku dan juga 'safety assessment' yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, OIKN menargetkan uji coba (proof-of-concept/POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Kota Samarinda.

"Ada Hyundai dari Korea Selatan (Korsel) yang mau diuji coba Juli, terkait POC taksi terbang," sebut Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi di Jakarta, Senin (27/05/2024).

Ali mengatakan uji coba pada Juli tersebut, Hyundai akan melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menggunakan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto terkait uji coba taksi terbang.

Baca Juga:12 Tower Rumah Susun Siap Digunakan, Bagaimana Jaringan Airnya?

OIKN sendiri pada tahun lalu sudah melakukan uji coba taksi terbang di Bandara Budiarto Curug, Tangerang, oleh perusahaan EHang China yang berkapasitas dua orang.

"Kalau yang akan diuji coba di Samarinda ini taksi terbangnya untuk lima orang, sehingga kapasitasnya lebih besar," terang Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini