Ilegal atau Punya Izin? Satpol PP Balikpapan Siap Tertibkan Pom Mini di Jalan Kampung

Ia mengatakan, untuk penertiban bakal dilakukan dalam waktu dekat di bulan ini.

Denada S Putri
Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
Ilegal atau Punya Izin? Satpol PP Balikpapan Siap Tertibkan Pom Mini di Jalan Kampung
Sejumlah aparat Satpol PP Balikpapan saat melakukan penertiban pom mini. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan berencana akan melakukan penertiban keberadaan pom mini dan botol eceran yang berada di jalan-jalan kampung dalam waktu dekat ini. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono.

Kegiatan penertiban itu katanya akan terus dilakukan. Tujuannya, agar pelaku pengusaha pom mini bisa mengikuti aturan dari pemerintah.

“Kami akan tetap melakukan penertiban keberadaan pom mini, sampai nanti mereka (pemilik pom mini) mengikuti aturan yang ada,” katanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (03/07/2024).

Ia mengatakan, untuk penertiban bakal dilakukan dalam waktu dekat di bulan ini. Namun tak disebutkan kapan pastinya.

Baca Juga:15 Rumah Alami Kebakaran Diduga Akibat Ledakan Pom Mini di Balikpapan Tengah

Untuk penertiban di jalan protokol Balikpapan, ia mengklaim hal itu sudah dilakukan pihaknya. Hanya saja, perlu pengawasan.

“Kalau bisa bulan-bulan ini kita akan melakukan penertiban pom mini yang berada di jalan-jalan kampung. Sedangkan untuk jalan protokol dan jalan KTL sudah kita lakukan, sehingga Satpol PP hanya melakukan pengawasan saja untuk kedua kawasan tersebut,” terangnya.

Ia menambahkan, penyitaan pom mini untuk barang bukti di pengadilan. Sedangkan, untuk keputusan pengadilan yang menentukan, mau dikembalikan atau disita, sehingga Satpol PP tidak boleh melakukan intervensi.

“Ada beberapa yang dikembalikan dan ada juga yang dimusnahkan, seperti BBM botol eceran,” tuturnya.

Ia menegaskan, para pemilik pom mini wajib memiliki izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau tidak ada izin, maka pihaknya akan menertibkan pom mini tersebut.

Baca Juga:Pasca Lebaran, Satpol PP Balikpapan Tertibkan Pom Mini yang Tak Berizin

“Tetap kami tertibkan, mau di jalan protokol atau jalan kampung harus punya izin,” akunya.

Sebulumnya, Satpol PP Kota Balikpapan kembali melaksanakan gelar sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang difokuskan ke pom mini di Kecamatan Balikpapan Kota, Selasa (28/05/2024).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, pihaknya melaksanakan sosialisasi. Terkait bagaimana memberikan pengetahuan ke pemilik pom mini agar bokeh berjualan. Namun meski melengkapi peraturan yang ada di dalam surat edaran Pemkot Balikpapan.

“Ini juga terkait dengan bagaimana menggabungkan antara Undang-undang Migas. Dengan Undang-undang cipta kerja dicari solusi untuk mereka bisa berjualan,” ucap Izmir.

Izmir menambahkan, terkait Izin Niaga Umum (INU), bukan dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan tapi oleh pihak pertamina. 

“Sehingga para pemilik pom mini diminta untuk bisa bekerja sama dengan pemilik INU, jika ingin mendapatkan stok BBMnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua APEM Kalimantan Balikpapan Heriyanto mengatakan, terkait INU pihaknya saat ini tengah mencoba menjalin kerja sama dengan pemilik INU. Yang akan melalui koperasi.

“Melalui koperasi ini yang akan bekerja sama dengan pemilik INU, sehingga BBM bisa didapati,” sebutnya.

Terkait alat pom mini juga begitu, mereka sudah menyiapkan pom mini yang bertera awal. Tinggal nanti tera ulang akan dilakukan oleh pihak Dinas Perdagangan.

“Kami siapkan alatnya yang sudah bertera dan tipenya sudah yang direkomendasikan instansi terkait,” tegasnya.

Izmir mengungkapkan sebelumnya pihaknya telah melakukan razia. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan tingkat kepatuhan pengawasan terhadap. Surat Edaran (SE) Wali Kota yang telah diterbitkan per tanggal 4 Januari 2024 lalu.

“Sosialisasi sudah kami lakukan bersama mitra APEM (Asosiasi Penjual Eceran Minyak), camat, lurah dan hampir semua sudah tau. Bahwa April ini dilakukan penertiban di tiga kawasan yang sudah dilarang dalam SE,” ungkapnya.

Tiga kawasan yang dimaksud adalah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), kawasan sebagian jalan nasional dan kawasan padat penduduk dan perdagangan.

“Kami laksanakan komitmen ini, dan hasil di lapangan, hampir 70 persen melanggar. Mereka tidak mentaati surat edaran yang dimaksud, sehingga kami lakukan penyitaan mesin sesuai surat pernyataan yang sebelumnya sudah pernah kami berikan kepada mereka semua ada,” lugasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini