Politik Uang di Pilkada 2024, Bawaslu Samarinda: Kaum Perempuan Rentan

Abdul Muin menilai, edukasi serta pendidikan politik harus lebih digencarkan di kalangan masyarakat.

Denada S Putri
Kamis, 18 Juli 2024 | 16:30 WIB
Politik Uang di Pilkada 2024, Bawaslu Samarinda: Kaum Perempuan Rentan
Ilustrasi politik uang. [Ist]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda menyoroti tantangan politik uang yang masih mengancam menjelang Pilkada 2024, terutama bagi kaum perempuan di Kota Samarinda. 

Kurangnya pemahaman tentang regulasi pemilihan umum dan pendidikan politik menjadi faktor utama dalam rentannya mereka menerima sogokan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menjelaskan, praktik politik uang bisa diminimalisir melalui kesadaran masyarakat serta pemahaman terkait praktik terlarang tersebut.

"Bicara konteks politik uang, tentu ini menjadi hal lumrah di masyarakat. Namun kita harus antisipasi itu. Menurut saya, tidak hanya kaum perempuan saja yang rentan, melainkan laki-laki pun sama," imbuhnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (18/07/2024).

Baca Juga:Bawaslu Balikpapan Fokus pada TPS Khusus untuk Pemilih Non-Domisili KTP di Pilkada 2024

Ia menilai, edukasi serta pendidikan politik harus lebih digencarkan di kalangan masyarakat. Dari situ, praktik politik uang bisa ditekan hingga menciptakan demokrasi di masa yang akan datang.

"Asas pemilu kan mengacu pada luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil). Jika masyarakat kita masih mudah disogok, maka asas pemilu belum terlaksana sepenuhnya," bebernya.

Menyikapi hal itu, Abdul meminta kepada seluruh masyarakat Kota Samarinda, baik itu kaum perempuan ataupun laki-laki yang melihat adanya dugaan praktik politik uang, agar segera dilaporkan ke Bawaslu.

"Maka saya selalu sampaikan, masyarakat jangan takut untuk melapor, dan harus menolak segala bentuk sogokkan yang apabila terjadi menjelang Pilkada nanti," kata Abdul.

Sebagai informasi, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Baca Juga:Wujudkan Bandara yang Ramah Penumpang, APT Pranoto Samarinda Bangun Selasar Penghubung Terminal

Terpisah, Komisioner Bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Samarinda, Yustiani membenarkan jika kaum perempuan memungkinkan menjadi sasaran politik uang. Sebab, kaum perempuan juga sangat dekat dengan kebutuhan ekonomi yang harus terpenuhi. 

"Karena dekat dengan kebutuhan ekonomi, bisa saja kaum perempuan menjadi sasaran politik itu. Untuk itu, pendidikan politik harus terus dimasifkan, agar mereka semua paham bahwa politik uang itu dilarang," tutup Yustiani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak