SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyerahkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sepaku yang masuk kawasan Kota Nusantara, dalam bentuk hibah kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Penyerahan itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU Muhajir belum lama ini.
"Penyerahan aset RSUD milik pemerintah kabupaten dalam bentuk hibah itu merupakan bagian dari tahap kedua, sedangkan tahap satu sudah dilakukan beberapa waktu lalu," katanya, melansir dari ANTARA, Senin (29/07/2024).
Penyerahan aset milik Pemkab PPU yang diserahkan pada tahap satu adalah lahan yang merupakan kampung peternakan Trunen di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku dengan luas sekitar 46 hektare.
Baca Juga:Waspada Penyalahgunaan Hak! Pemkab PPU Blokir KK Tak Aktif, Buktikan Keberadaan untuk Buka Kembali
Dalam kawasan lahan yang diserahkan juga terdapat bangunan rumah jabatan bupati, puluhan rumah warga yang dibangun melalui program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kandang sapi.
"Penyerahan aset itu dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah kabupaten dan OIKN," jelasnya.
Pada tahap kedua aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku yang bakal diserahkan berupa aset tanah, jalan dan sejumlah bangunan.
Aset bangunan yang diserahkan pada tahap dua selain RSUD Sepaku, menurut dia, juga puskesmas, kantor kecamatan dan kelurahan.
"Penghitungan sementara nilai aset lahan dan bangunan sekitar Rp700 miliar, data itu hasil penghitungan pada 2023," tambahnya.
BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara masih melakukan pendataan jumlah dan penghitungan nilai aset milik pemerintah kabupaten yang berada di Kecamatan Sepaku.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kini masih mengalokasikan anggaran untuk infrastruktur di Kecamatan Sepaku, kendati ke depan diambil alih OIKN.
"Pemerintah kabupaten tidak bisa hentikan berikan anggaran karena Kecamatan Sepaku masih masuk wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Muhajir.