Belum Tentukan Arah, Demokrat Kaltim Tunggu Keputusan DPP

Puji menegaskan, apapun keputusan yang diambil DPP, pengurus daerah akan mematuhi dan mendukung keputusan tersebut.

Denada S Putri
Senin, 29 Juli 2024 | 19:15 WIB
Belum Tentukan Arah, Demokrat Kaltim Tunggu Keputusan DPP
Wakil Ketua I DPD Demokrat Kaltim Puji Setyowati. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Partai Demokrat hingga kini belum memutuskan arah dukungan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim). Partai ini masih mempertimbangkan untuk bergabung dengan pasangan Rudy Mas'ud-Seno Aji atau mendukung petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi. 

Wakil Ketua I DPD Demokrat Kaltim Puji Setyowati mengatakan, pihak DPP saat ini tengah membahas terkait arah dukungan di Pilgub Kaltim. Dalam waktu dekat, DPP akan menyampaikan ke publik.

"Paling tidak minggu ini, jadi masih menunggu keputusan DPP," ucap Puji, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (29/07/2024).

Puji menegaskan, apapun keputusan yang diambil DPP, pengurus daerah akan mematuhi dan mendukung keputusan tersebut. Menurutnya, tidak ada ruang bagi pengurus daerah untuk mengabaikan keputusan pusat.

Baca Juga:Isran Noor di Ujung Tanduk, 41 Kursi Menuju Pilgub Kaltim Diamankan Rudy Mas'ud

"DPP sedang rapat terkait keputusannya. Apapun keputusannya, kami akan tetap loyal dengan partai Demokrat," jelasnya.

Sementara itu, kemungkinan terjadinya kotak kosong atau calon tunggal dalam Pilgub Kaltim semakin mendekat. PDIP dan Demokrat merupakan partai kunci bagi pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi. Tanpa dukungan dari kedua partai ini, peluang pasangan tersebut untuk bertarung di Pilgub Kaltim akan semakin tipis.

KPU telah mengatur soal mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal. Hal itu mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 20/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14/2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Penentuan pemenang merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, di mana calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah. 

"Sesuai amanah UU, ada aturan yang mengatur kotak kosong atau calon tunggal. Yang penting tidak ada unsur memaksa di dalamnya, maka saya kira akan berjalan dengan sendirinya," imbuhnya.

Baca Juga:Surya Paloh Restui Rudy-Seno, Koalisi Gemuk Siap Hadapi Pilgub Kaltim 2024

"Jika memang kotak kosong terjadi, kita sebagai warga negara tetap mengikuti proses Pilkada sesuai dengan mekanismenya seperti apa nanti," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini