Menghadapi Pilgub 2024, Bawaslu Kaltim Petakan Daerah Rawan Pelanggaran

Galeh menjelaskan, kerawanan di Kaltim juga berpotensi muncul pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih.

Denada S Putri
Minggu, 21 Juli 2024 | 12:04 WIB
Menghadapi Pilgub 2024, Bawaslu Kaltim Petakan Daerah Rawan Pelanggaran
Kantor Bawaslu Kaltim. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melakukan pemetaan kerawanan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai jenis pelanggaran yang mungkin terjadi selama kontestasi politik.

Pelanggaran dalam kontestasi politik bisa melibatkan berbagai aspek, mulai dari praktik politik uang, pelanggaran administratif, hingga pelanggaran kode etik. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut, Bawaslu melakukan pemetaan kerawanan yang berfungsi sebagai langkah antisipasi untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar.

Pemetaan berdasarkan dari informasi dan pengalaman penyelenggaraan serta pengawasan dalam proses pemilu dan pemilihan sebelumnya. Pemetaan kerawanan pemilihan adalah turunan dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikembangkan oleh Bawaslu RI. 

Setiap menjelang pemilihan, Bawaslu menyusun indeks kerawanan untuk mengukur secara sistemik dan memetakan setiap daerah secara komprehensif. IKP memiliki signifikansi penting baik secara internal maupun secara eksternal.

Baca Juga:Soliditas Koalisi Rudy-Seno, 39 Kursi Tanpa Mahar untuk Pilgub Kaltim

Berdasarkan konsep yang dipetakan oleh Bawaslu RI, Kalimantan Timur terkategori Rawan Tinggi, serta masuk 5 (lima) besar Nasional dalam tingkat kerawanan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. 

Peringkat pertama diduduki oleh wilayah DKI Jakarta dengan persentase 88,95 persen, kemudian disusul wilayah Sulawesi Utara 87,48 persen, Maluku Utara 84,86 persen, Jawa Barat 77,04 persen, dan Kalimantan Timur 77,04 persen.

Bawaslu membagi kerawanan menjadi tiga kategori: tinggi, sedang, dan rendah. Kategori ini berdasarkan pada potensi kerusakan yang ditimbulkan, jumlah informasi dari berbagai daerah, dan intensitas peristiwa dalam pemilu sebelumnya.

"Kerawanan tinggi di Kaltim berpotensi pada tahapan Kampanye, Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Suara. Dalam tahapan kampanye, kerawanan tinggi disebabkan oleh potensi akan adanya keberpihakan aparatur pemerintah, pengalaman kampanye yang melanggar ketentuan dan kampanye di luar jadwal serta adanya intimidasi yang berlaku sebelumnya," kata Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (21/07/2024).

Galeh menjelaskan, kerawanan di Kaltim juga berpotensi muncul pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih, adanya politik uang dan terkait logistik pemilihan. 

Baca Juga:Polemik 'Borong Partai' di Pilgub Kaltim, Abdul Rohim Sindir Hadi Mulyadi: Introspeksi Diri

"Soal politik uang, ini juga sebagai ancaman bagi masyarakat dan demokrasi kita. Kegiatan pemberian uang tunai pada saat pencalonan, rawan sekali terjadi mendekati Pilgub," kata Galeh.

Maka dari itu, Bawaslu sendiri juga menganalisis serta melakukan beberapa langkah agar tingkat kerawanan pelanggaran di Pilgub bisa diminimalisir oleh jajaran Bawaslu serta berbagai macam stakeholder yang terlibat.

"Untuk itu, kita harus meningkatkan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu, kemudian perkuat kerangka kerja sama dan transparansi antar pihak, serta langkah antisipatif lainnya," tegasnya.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat dugaan pelanggaran menjelang pilkada nanti, bisa segera melaporkan ke bawaslu agar bisa ditindaklanjuti," tutup Bawaslu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak