PUPR Siapkan Rp90 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan Proyek IKN

Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp90 miliar untuk ganti rugi,

Bella
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 12:00 WIB
PUPR Siapkan Rp90 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan Proyek IKN
Ilustrasi IKN (ANTARA)

SuaraKaltim.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pembangunan ibu kota baru tersebut berjalan sesuai jadwal tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.

Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, mengonfirmasi kesiapan anggaran tersebut dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Sabtu.

"Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp90 miliar untuk ganti rugi," ujar Basuki.

Baca Juga:Kadisdikbud Kaltim Mundur: Pj Gubernur Akmal Malik Sebut Alasan Pribadi dan Tunggu Arahan Pusat

Proses ganti rugi lahan ini melibatkan tim terpadu yang terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten, Kementerian PUPR, OIKN, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tim terpadunya bergerak sekarang," tambah Basuki, menunjukkan bahwa proses sudah mulai berjalan.

Pemberian ganti rugi ini mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Masyarakat yang terdampak memiliki opsi untuk menerima ganti rugi uang atau direlokasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.

"Nanti kita musyawarah lagi (masyarakat) maunya apa. Artinya kita memperhatikan betul kepentingan masyarakat," jelas Basuki.

Meski begitu, Basuki tidak memberikan rincian apakah anggaran Rp90 miliar tersebut mencakup seluruh pembebasan lahan yang terdampak, yang diketahui mencapai luas 2.086 hektar, atau hanya untuk tahap pertama.

Baca Juga:Tantangan dan Strategi Pembangunan IKN, Antara Harapan dan Skeptisisme Kota Mati

Namun, ia menegaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Sungai Sepaku.

Sebagai informasi, percepatan pembangunan IKN dilakukan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat yang terdampak. Otorita IKN berkomitmen untuk menyelesaikan proses pembangunan ibu kota baru ini dengan baik, cepat, dan adil sesuai arahan Presiden Joko Widodo. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini