AHY Dorong Kepastian Hukum Tanah untuk Menarik Investasi Asing di IKN

Menteri AHY juga menyampaikan, saat ini PDSK untuk 2.086 hektare pada tanah ADP di IKN masih terus dilakukan.

Denada S Putri
Senin, 12 Agustus 2024 | 13:45 WIB
AHY Dorong Kepastian Hukum Tanah untuk Menarik Investasi Asing di IKN
Ibu Kota Nusantara (IKN). [Ist]

SuaraKaltim.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan, kepastian hukum hak atas tanah menjadi salah satu hal yang penting dalam meningkatkan minat investasi asing di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal tersebut ia sampaikan saat meninjau Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Balikpapan, Minggu (11/08/2024) kemarin.

“Foreign Direct Investment penting untuk kita bisa mempercepat proses pembangunan termasuk pembangunan infrastruktur yang memang diperlukan. Kami harus juga memberikan support penuh bagi kepastian hukum atas tanah, tentu tidak selalu mudah, ada kondisi geografis dan juga ada masyarakat yang bermukim. Oleh karena itu, kami harus memastikan mana areal-areal yang sudah clean and clear, itu bisa segera digerakkan untuk investasi,” ujar Menteri AHY, disadur dari keterangan rilis yang diperoleh, Senin (12/08/2024).

AHY menyebut, upaya menarik investasi di IKN dilakukan pemerintah dengan mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat. Hal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup serta eksistensi masyarakat setempat.

Baca Juga:Menteri AHY Tinjau Persiapan Pertanahan di IKN dan Hadiri Sidang Kabinet Perdana

Ia menyatakan, dari urusan pertanahan pihaknya harus progresif. Namun juga, sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

"Sekali lagi jika ada masyarakat harus kita lakukan secara humanis. Ini menjadi pendekatan yang kita lakukan, keseimbangan antara mengejar percepatan pertumbuhan ekonomi, mengejar percepatan pembangunan infrastruktur, tetapi juga di sisi lain kita ingin menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus eksistensi masyarakat yang ada disini,” jelas AHY.

Menteri AHY juga menyampaikan, saat ini penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) untuk 2.086 hektare pada tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) di IKN masih terus dilakukan. Peran Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan penyelesaian tanah ADP IKN, yaitu menyediakan data dan informasi penguasaan tanah masyarakat.

“Mekanisme PDSK ini sedang kita cari jalan tengahnya, apa yang diharapkan masyarakat tapi juga tentu kembali, negara juga ada keterbatasan, termasuk pemerintah juga ada koridor yang harus kita jaga. Sejauh ini terus berproses dan kita lihat saja, kita kawal, kami akan pantau terus,” pungkas Menteri AHY.

Dalam kunjungan kerja kali ini, Menteri AHY didampingi oleh Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, dan Kepala Kantah Kota Balikpapan, Herman Hidayat beserta seluruh jajaran.

Baca Juga:Rencana Jokowi Ajak Relawan ke IKN Kena Kritik, Acara Dijadwalkan Kembali?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak