Kerugian Rp 130,5 Miliar, 13 Gugatan Perdata Diajukan Terhadap Pemkot Bontang, Anggaran Terancam?

Tak hanya itu, jaringan media ini juga mengkonfirmasi Kuasa Hukum 6 Perusahaan yang mengugat yaitu Ngabidin.

Denada S Putri
Senin, 02 September 2024 | 16:00 WIB
Kerugian Rp 130,5 Miliar, 13 Gugatan Perdata Diajukan Terhadap Pemkot Bontang, Anggaran Terancam?
Kantor Wali Kota Bontang. [KlikKaltim.com]

"Gugatan itu ditujukan ke proyek masa lalu di tahun 2006. Tim sudah dibentuk," ucap Edy Prabowo saat itu. 

Tak hanya itu, jaringan media ini juga mengkonfirmasi Kuasa Hukum 6 Perusahaan yang mengugat yaitu Ngabidin. Katanya perusahaan ini menggugat Pemkot dalam hal proyek yang terselenggara pada 2007 lalu. 

Beberapa kontraktor saat itu sempat menggugat juga di 2013. Kemudian gugatan itu dikabulkan sampai tingkatan kasasi. Kemudian pada 2014 lalu Pemkot Bontang melakukan ganti rugi. 

"Kalau yang sekarang ini mereka yang kemarin tidak ikut mengugat. Jasi sekarang baru digugat dengna nilai kerugian bervariasi," ucap Ngabidin. 

Baca Juga:Pengerjaan Stadion Lang-lang Baru Capai 15%, Masyarakat Bontang Diminta Sabar

Berikut nama perusahaan dan perorangan yang melakukan gugatan ke Pemkot Bontang :

  1. CV Rana Gemilang yang teregiater pada Rabu (14/08/2024) menggugat perdata dengan kerugian Rp 2,3 miliar
  2. CV Putra Kharisma yang teregister Rabu (14/08/2024) menggugat perdata Rp 840 juta
  3. CV Widas Perkasa teregister Rabu (14/08/2024) dengan mrngugat perdata Rp 1,2 miliar
  4. CV Tandung Mayang perkara teregister Rabu (14/08/2024) menggugat perdata nilai Rp 3,6 miliar
  5. CV Khosugi perkara Rabu (14/08/2024) menggugat perdata nilai Rp 928 juta
  6. PT Kelaprindo perkara Rabu (14/08/2024) mengugat perdata dengan kerugian Rp 3,4 miliar
  7. Perorangan M Rian perkara teregister pada Selasa (30/07/2024) mengugat perdata kerugian Rp 19,2 miliar
  8. Perorangan M Jefri Maulana teregister Jumat (19/07/2024) dengan nilai kerugian Rp 17, 7 miliar
  9. Perorangan Sri Wahyuni teregister Jumat (19/07/2024) dengan nilai kerugian Rp 22,2 miliar
  10. Perorangan Risfani teregister Jumat (19/07/2024) dengan nilai kerugian Rp 16,5 miliar
  11. Perorangan M Jefri Maulana teregister Jumat (19/07/2024) dengan nilai kerugian Rp 14,2 miliar
  12. Perorangan Mochamad Toyib teregister Kamis (18/07/2024)  dengan nilai kerugian Rp 20,8 miliar
  13. Perorangan Faisal Rizal teregister Kamis (18/07/2024) dengan nilai kerugian Rp 7,7 miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini