Bawaslu Kukar Siapkan Pleno untuk Sengketa Penetapan Paslon Pilkada

Sengketa ini berkaitan dengan penetapan Paslon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024.

Denada S Putri
Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Bawaslu Kukar Siapkan Pleno untuk Sengketa Penetapan Paslon Pilkada
Tim kuasa hukum pemohon peninjauan penetapan Cabup Kukar saat menyerahkan berkas materi ke Kantor Bawaslu. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menelaah berkas sengketa terkait penetapan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) setempat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar Hardianda di Kutai Kartanegara, Selasa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas permohonan dari tim hukum pasangan calon (Paslon) Pilkada Kukar nomor urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang meminta peninjauan ulang terhadap penetapan Paslon Edi Damansyah dan Rendi Solihin.

"Kami akan melakukan rapat pleno untuk menilai spesifikasi formulir dan materi dari permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh mereka," jelasnya, disadur dari ANTARA, Senin (01/10/2024).

Sengketa ini berkaitan dengan penetapan Paslon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Tim kuasa hukum Dendi-Alif mengajukan permohonan sengketa karena merasa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam proses penetapan tersebut. 

Baca Juga:Pilkada Kukar: Edi Damansyah dan Rendi Solihin Dinyatakan Memenuhi Syarat

Pihaknya akan menelaah berkas permohonan tersebut untuk menilai apakah berkas permohonan sengketa dapat diregistrasi atau tidak. 

"Bawaslu Kukar berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan dengan transparan dan adil," ucapnya. 

Sementara, tim kuasa hukum pemohon Gugum Ridho Putra mengajukan permohonan peninjauan ulang terkait penetapan Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah.

Permohonan ini diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak 5 September 2024, dengan tujuan memperbaiki beberapa poin yang dianggap merugikan pihak pemohon.

Gugum Ridho Putra menjelaskan bahwa permohonan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pleno yang diterima pada malam hari setelah pengajuan awal. Pihaknya telah menerima hasil rapat pleno yang memerintahkan perbaikan-perbaikan terhadap permohonan ini.

Baca Juga:Bawaslu Kaltim Ajak Generasi Milenial dan Z Lawan Hoaks dan Politik Uang Jelang Pilkada 2024

"Permohonan ini adalah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kukar 2024, yang utamanya mempersoalkan SK penetapan calon yang diterbitkan KPU," ujar Gugum.

Menurut Gugum, penetapan pasangan calon Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat karena dinilai telah menjabat secara definitif selama dua periode. 

Gugum juga menyampaikan beberapa poin keberatan yang diajukan ke Bawaslu. Bawaslu meminta pihaknya memperbaiki beberapa poin terkait kerugian yang dialami sebagai calon. 

"Pasangan Dendy Alif Suryadi sudah ditetapkan sebagai calon, namun kami mempertanyakan keabsahan calon lain. Hak kami sebagai calon sudah ditetapkan, namun ada calon lain yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan," terangnya.

Gugum menambahkan bahwa ada dua kerugian utama yang dialami pihaknya. Pertama, sebelum penetapan calon, mereka diwajibkan memenuhi semua persyaratan yang ketat, sementara calon lain bisa lolos tanpa memenuhi syarat tersebut. 

"Sebelum ditetapkan sebagai calon, kami diwajibkan memenuhi semua persyaratan wajib, seperti syarat calon dan syarat pencalonan jumlah partai. Namun, ada calon lain yang bisa lolos tanpa memenuhi syarat tersebut," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini