Bawaslu Kukar Siapkan Pleno untuk Sengketa Penetapan Paslon Pilkada

Sengketa ini berkaitan dengan penetapan Paslon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024.

Denada S Putri
Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Bawaslu Kukar Siapkan Pleno untuk Sengketa Penetapan Paslon Pilkada
Tim kuasa hukum pemohon peninjauan penetapan Cabup Kukar saat menyerahkan berkas materi ke Kantor Bawaslu. [ANTARA]

Menurut Gugum, penetapan pasangan calon Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat karena dinilai telah menjabat secara definitif selama dua periode. 

Gugum juga menyampaikan beberapa poin keberatan yang diajukan ke Bawaslu. Bawaslu meminta pihaknya memperbaiki beberapa poin terkait kerugian yang dialami sebagai calon. 

"Pasangan Dendy Alif Suryadi sudah ditetapkan sebagai calon, namun kami mempertanyakan keabsahan calon lain. Hak kami sebagai calon sudah ditetapkan, namun ada calon lain yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan," terangnya.

Gugum menambahkan bahwa ada dua kerugian utama yang dialami pihaknya. Pertama, sebelum penetapan calon, mereka diwajibkan memenuhi semua persyaratan yang ketat, sementara calon lain bisa lolos tanpa memenuhi syarat tersebut. 

Baca Juga:Pilkada Kukar: Edi Damansyah dan Rendi Solihin Dinyatakan Memenuhi Syarat

"Sebelum ditetapkan sebagai calon, kami diwajibkan memenuhi semua persyaratan wajib, seperti syarat calon dan syarat pencalonan jumlah partai. Namun, ada calon lain yang bisa lolos tanpa memenuhi syarat tersebut," ungkapnya.

Kedua, setelah penetapan, calon yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai calon, sehingga mengakibatkan kompetisi yang tidak adil. Setelah penetapan, calon yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai calon.

"Konsekuensinya, pasangan kami harus berkompetisi melawan calon yang tidak memenuhi syarat. Ini mengakibatkan kontestasi Pilkada yang tidak sehat, tidak adil, dan tidak objektif," tambah Gugum.

Gugum juga menyoroti azas pemilihan serentak yang seharusnya jujur dan adil, karena berdasarkan putusan MK melalui Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Februari 2023, eks Bupati Edi Damansyah seharusnya tidak dapat maju lagi dalam Pilkada 2024.

Menurutnya, tidak seorangpun boleh diuntungkan oleh penyimpangan atau kecurangan yang dibuatnya sendiri, dan tidak boleh juga seseorang diuntungkan oleh kecurangan atau penyimpangan yang dilakukan oleh pihak lain. 

Baca Juga:Bawaslu Kaltim Ajak Generasi Milenial dan Z Lawan Hoaks dan Politik Uang Jelang Pilkada 2024

"Jadi, ketika ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat lalu tetap diloloskan, itu jelas melanggar azas tersebut," sebutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini