Masih 6 Tahun, Anak Yatim Piatu di Kukar Diduga Dicabuli Ayah Tiri

Kasus ini terungkap setelah kakak korban melihat adiknya mengeluh kesakitan di alat vitalnya, lantaran kerap mengeluarkan cairan berupa nanah.

Denada S Putri
Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:15 WIB
Masih 6 Tahun, Anak Yatim Piatu di Kukar Diduga Dicabuli Ayah Tiri
Ilustrasi pencabulan anak. [Adobe stock]

SuaraKaltim.id - Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini menimpa seorang anak yatim piatu yang baru berusia 6 tahun di Kecamatan Loa Janan.

Perbuatan bejat itu dilakukan orang terdekatnya, yang diduga merupakan ayah tiri korban. Pria berusia 25 tahun melakukan aksinya sejak 23 Oktober 2023 hingga Januari 2024 lalu, di rumah korban.

Kasus ini terungkap setelah kakak korban melihat adiknya mengeluh kesakitan di alat vitalnya, lantaran kerap mengeluarkan cairan berupa nanah.

Kemudian, korban dibawa ke puskesmas untuk diperiksa. Ternyata ditemukan adanya infeksi dan robekan di alat vital korban.

Baca Juga:Pilkada Kukar: Edi Damansyah dan Rendi Solihin Dinyatakan Memenuhi Syarat

Merasa ada yang janggal, pihak Puskesmas menyarankan kepada kakak korban untuk melakukan visum di rumah sakit, dan melaporkan ke kepolisian.

“Pelapor (kakak korban) menanyakan kepada korban, dan korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku (diduga ayah tiri),” kata Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (03/10/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Loa Janan melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan para saksi-saksi, akhirnya mengetahui identitas pelaku.

Waktu itu, pelaku telah melarikan diri ke luar pulau, tepatnya di Kecamatan Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Kemudian Polsek Loa Janan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polsek Mardinding, dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiaannya.

Baca Juga:Kampanye Damai: Edi Damansyah Serukan Timnya Jaga Sikap Terhadap Paslon Lain

Kini pelaku telah mendekam di Mapolsek Loa Janan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam hukuman pasal 76D UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI No.17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23/2022 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak