KPK Dalami Peranan Awang Faroek dalam Kasus Korupsi IUP Kaltim

KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Denada S Putri
Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:45 WIB
KPK Dalami Peranan Awang Faroek dalam Kasus Korupsi IUP Kaltim
Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. [pemprovkaltim.go.id]

SuaraKaltim.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Awang Faroek katanya bakal hadir sebagai saksi penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika, Rabu (02/10/2024) malam. Penjadwalan ulang tersebut katanya berasal dari Awang Faroek sendiri.

Selain Awang Faroek, akan ada Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT. Tara Indonusa Coal.

"Saksi AFI dan ROC minta penjadwalan ulang," kata Tessa, dikutip dari ANTARA, Kamis (03/10/2024).

Baca Juga:Investigasi KPK: Penggeledahan Rumah Awang Faroek Terkait Kasus Baru

Namun, pihak KPK belum mengumumkan kapan jadwal pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Awalnya, Awang Faroek dan Rudy Ong Chandra dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan para Rabu (02/10/2024) kemarin, bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim.

Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga turut memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Wahyu Widhi Heranata (WWH).

Akan tetapi, yang bersangkutan mangkir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik KPK, sehingga penyidik KPK selanjutnya akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada saksi WWH.

Sedangkan saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik KPK adalah Ketua KADIN Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) dan aparatur sipil negara bernama Zakariyansyah Iban (SI).

"Kedua saksi didalami terkait perannya dalam pemberian IUP dan perpanjangan," ujar Tessa.

Baca Juga:Saksi Mata Ungkap Durasi Penggeledahan di Rumah Awang Faroek, KPK Bawa Bukti

Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim.

"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Tessa mengatakan, larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini