SuaraKaltim.id - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Sidang Rakyat Kalimantan Timur Mengadili Jokowi” di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Jumat (11/10/2024).
Aksi tersebut bertujuan untuk menagih dan mendesak janji satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tuntutan agenda maasyarakat Adat di pemerintahan yang baru.
“Hari ini adalah momentum di mana masyarakat adat melakukan aksi serentak secara nasional. Baik di Jakarta maupun di wilayah-wilayah lain,” ucap Ketua AMAN, Saiduani Nyuk, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Saiduani bilang, banyak sekali isu kriminalisasi masyarakat adat. Contohnya seperti perampasan wilayah, penggusuran tanah, permasalahan Hak Guna Tanah (HGU), dan lainnya.
Baca Juga:Jumlah Masyarakat Hukum Adat di Kaltim Bertambah, Kini Jadi 7 Komunitas
Pada aksi demonstrasi tersebut, AMAN Kaltim turut mengundang beberapa korban terkait HGU yang sudah melaporkan permasalahan yang mereka alami. Masyarakat adat itu berasal dari Paser, Kedang Ipil dan beberapa masyarakat sekitar Ibu Kota Negara (IKN). Mereka datang jauh-jauh dari tempat mereka untuk menyuarakan aspirasi kepada pemerintahan provinsi.
Namun, saat melaksanakan aksi tersebut, mereka tidak diberikan ruang untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi mereka kepada pemerintahan provinsi.
“Walaupun jumlah kami kecil, kami sangat menyesalkan pemerintah yang sampai saat ini aspirasi dari masyarakat adat masih belum didengar,” tegasnya.
Karena tidak diterima mediasi di Kantor Gubernur Kaltim, mereka melanjutakan aksinya di depan tulisan Teras Samarinda. Uniknya, mereka melaksanakan aksi demonstrasi itu seakan-akan sedang menjalani persidangan.
Satu-satu masyarakat adat, menyuarakan tuntutan dari keresahan yang mereka alami ke orang yang berpura-pura menjadi hakim dalam persidangan.
Baca Juga:IKN Proyek Rakyat Disebut Dusta, Jejak Digital Jokowi Bentuk Tim Diam-diam untuk Kaji IKN Viral
“Sementara, dalam Nawacita Joko Widodo periode pertama jelas mengakui dan melindungi masyarakat adat. Nyatanya, sampai sudah satu dekade pemerintahan Joko Widodo tidak mengesahkan undang-undang terkait masyarakat adat,” jelasnya.
Saiduani berharap, kejadian yang dialami masyarakat adat tersebut bisa segera terselesaikan dan tidak terulang kembali pada pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran.
“Kami menagih janji-janji Joko Widodo termasuk nawacitanya untuk memberikan kembali kedaulatan masyarakat adat terhadap hak-hak mereka,” tuturnya.