Pemprov Kaltim Turunkan Tarif PKB dan BBNKB, Terendah di Indonesia

Ismiati, menambahkan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu fiskal daerah.

Denada S Putri
Jum'at, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB
Pemprov Kaltim Turunkan Tarif PKB dan BBNKB, Terendah di Indonesia
Ilustrasi pajak kendaraan. (freepik)

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Upaya ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Kaltim.

Penurunan tarif ini mencakup beberapa aspek utama. Tarif PKB diturunkan menjadi 0,8% dengan tarif opsen sebesar 66% dari pokok PKB, menghasilkan total tarif sebesar 1,328%, turun dari tarif sebelumnya sebesar 1,75%.

Sementara itu, tarif BBNKB kini menjadi 8% dengan tarif opsen sebesar 66% dari pokok BBNKB, sehingga total tarif saat ini adalah 13,28%, lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya sebesar 15%. Bea Balik Nama Kendaraan kedua dan seterusnya bahkan ditiadakan.

Hal itu disampaikan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (02/01/2025) kemarin.

Baca Juga:Struktur Baru DPRD Kaltim 2024-2029 Resmi Ditetapkan, Ini Susunannya

“Tarif baru ini adalah yang terendah di Indonesia, sehingga masyarakat Kaltim tidak perlu khawatir atau termakan isu kenaikan pajak yang tidak benar,”  ujar Akmal, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (03/01/2025).

Lebih lanjut, Akmal menjelaskan bahwa penurunan tarif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memberikan jaminan penerimaan pajak yang lebih pasti bagi pemerintah kabupaten dan kota.

Penerimaan opsen PKB dan BBNKB sendiri akan langsung disalurkan ke rekening kas daerah setiap hari, menggantikan skema bagi hasil sebelumnya.

“Ini memberikan keleluasaan belanja dan kepastian hak bagi pemerintah daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menambahkan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu fiskal daerah. Dia mengungkapkan, pemerintah akan mengoptimalkan pendapatan dari sektor lain, seperti pajak alat berat. Penerimaan dari retribusi aset juga telah menunjukkan peningkatan signifikan, dari Rp20 miliar menjadi lebih dari Rp 100 miliar.

Baca Juga:30.046 Hektar Mangrove di Kaltim Akan Dipulihkan, BRGM Optimalkan Kolaborasi

Ismiati memastikan bahwa berbagai upaya akan terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pengurangan beban pajak dan pencapaian target PAD. Sehingga, hal tersebut dapat meringankan beban masyarakat tanpa mengurangi kinerja pembangunan.

"Kita punya Perusda yang bisa dioptimalkan agar tetap dapat mendukung PAD di Kaltim," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini