Gugatan Pilgub Kaltim: Pengamat Sebut Peluang Isran-Hadi Masih Terbuka

Apabila MK menemukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), ada kemungkinan putusan berakhir pada diskualifikasi atau pemilihan ulang (PSU).

Denada S Putri
Minggu, 05 Januari 2025 | 19:19 WIB
Gugatan Pilgub Kaltim: Pengamat Sebut Peluang Isran-Hadi Masih Terbuka
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraKaltim.id - Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Syaiful Bachtiar memberikan pandangan soal peluang paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor-Hadi Mulyadi yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Syaiful, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh pemohon, untuk memastikan apakah gugatan tersebut akan diterima dan berpeluang untuk memenangkan sidang.

"MK akan menilai alat buktinya, siapa yang mendalilkan, dan yang menggugat tentu wajib menyampikan alat buktinya. Apakah berkesuaian atau tidak," sebutnya, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (05/01/2025).

Isran Noor dan Hadi Mulyadi saat ikuti Debat Kedua Pilgub Kaltim, di Jakarta. [Ist]
Isran Noor dan Hadi Mulyadi saat ikuti Debat Kedua Pilgub Kaltim, di Jakarta. [Ist]

Apabila MK menemukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), ada kemungkinan putusan berakhir pada diskualifikasi atau pemilihan ulang (PSU). Namun sampai saat ini, keputusan tersebut sangat jarang terjadi.

Baca Juga:Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim

Beberapa poin yang masuk dalam permohonan PHPKada di Kaltim di antaranya soal dugaan monopoli partai politik, ketidakmaksimalan kerja Bawaslu dalam pengawasan, intervensi kekuatan pemerintah atau ketidaknetralan para ASN. 

Syaiful menyebut bahwa peluang Isran-Hadi dalam gugatan ke MK tetap ada, namun pihaknya harus membuktikan klaim pelanggaran bukti yang kuat. 

"MK bisa saja memutuskan diskualifikasi dan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang, dilihat dari pembuktian penggugat nantinya," kata Syaiful.

Melalui informasi yang diterima, saat ini Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) No. 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 telah diterbitkan MK. KPU tengah menunggu jadwal pasti sidang pendahuluan untuk memproses gugatan dari paslon gubernur dan wakil gubernur Isran-Hadi.

Baca Juga:Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini