Usut Tuntas! Gakkum LHK Telusuri Penyerobotan Lahan KHDTK Unmul

Keterlibatan instansi kehutanan, kalangan akademisi, dan media massa dinilai penting agar penanganannya dapat berjalan optimal.

Denada S Putri
Rabu, 09 April 2025 | 17:10 WIB
Usut Tuntas! Gakkum LHK Telusuri Penyerobotan Lahan KHDTK Unmul
KHDTK Unmul jadi korban pengerukan aktivitas tambang. [kaltimtoday.co]

Aktivitas tambang yang disorot diduga dijalankan oleh perusahaan Koperasi Putra Mahakam Mandiri.

Rustam, dosen Fakultas Kehutanan Unmul sekaligus Kepala Laboratorium Alam KHDTK, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.

Namun, dugaan pelanggaran karena masuknya kegiatan tambang ke area KHDTK baru diketahui pada Kamis, 3 April 2025.

"Mereka itu sebenarnya ada izinnya, akan tetapi karena masuk ke konsesi kami, jadi ilegal. Mereka garuk pelan-pelan sampai terkena lahan KHDTK itu," ujar Rustam, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Baca Juga:Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!

Ia menjelaskan bahwa kegiatan tambang tersebut telah mencapai elevasi puluhan meter dan menyebabkan terjadinya longsor di wilayah KHDTK.

Sebagai bentuk respons, pihak dekanat Fakultas Kehutanan Unmul telah melaporkan permasalahan ini ke Gakkum LHK sejak 2024, sebagai upaya meminta perlindungan atas kawasan yang dikelola mereka.

"Suratnya resmi 13 Agustus 2024 diterima oleh Gakkum LHK, namun mereka belum ada tindaklanjuti sampai dengan sekarang," jelasnya.

Pihak KHDTK mencatat bahwa total luas lahan yang terdampak mencapai 3,2 hektare. Analisis kerusakan tersebut telah disampaikan pula ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda.

"Setelah dapat laporan dari mahasiswa, saya langsung tindak lanjuti ke dekan dan langsung menghubungi Gakkum LHK," tambah Rustam.

Baca Juga:Kementan Minta Pemkab PPU Optimalkan Lahan Rawa untuk Suplai Pangan IKN

Ia juga membenarkan bahwa Gakkum LHK bersama dinas terkait sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga diserobot.

"Yang jelas sudah ada tindak lanjut, kalau untuk terkait dengan kasus hukum dan seterusnya, itu Gakkum LHK dan dinas terkait yang punya wewenang," tutup Rustam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini