Kepala Seksi Wilayah II Gakkum LHK, Anton Jumaedi, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani dugaan masuknya aktivitas tambang ke kawasan KHDTK tanpa izin.
"Kami akan komitmen, bahwa memang kalau ada dugaan tindak pidana seperti itu, akan kami tindak lanjuti," tuturnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (09/04/2025).
Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa Gakkum saat ini sedang fokus dalam proses pengumpulan bukti-bukti di lapangan, yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana oleh salah satu perusahaan tambang.
"Hari ini akan kami lakukan pendalaman-pendalaman, kami sudah bentuk tim juga untuk melakukan pendalaman-pendalaman terkait dengan kemarin yang kami turun ke lapangan," imbuh Anton.
Baca Juga:3,2 Hektare Hutan Unmul Rusak, Gubernur Kaltim Minta Penegakan Hukum Tegas
Ia menambahkan, penyelidikan atas kasus ini perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Keterlibatan instansi kehutanan, kalangan akademisi, dan media massa dinilai penting agar penanganannya dapat berjalan optimal.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa proses penegakan hukum akan dijalankan secara bertahap.
Langkah awal meliputi pengumpulan data, proses verifikasi, hingga analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang ditemukan.
"Soal penerapan sanksi ada beberapa macam, baik itu teguran, administrasi, perdata, hingga pidana. Sebelum ke sana, maka kami harus mendalami lebih lanjut kasusnya," bebernya.
Baca Juga:Wagub Seno Aji: Tak Ada Beasiswa, Pendidikan Gratis untuk Semua Warga Kaltim
Meskipun proses hukum masih berjalan, Anton mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan oleh pengelola KHDTK dalam menjaga dan melindungi kawasan tersebut.
Ia juga memastikan, Gakkum akan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran hukum di sektor lingkungan dan kehutanan, termasuk kasus yang menimpa KHDTK Unmul.