Diduga Salah Diagnosa, RSHD Samarinda Tak Hadiri RDP Bahas Kasus Malpraktik

Sementara itu, BPJS direncanakan akan hadir dalam pertemuan selanjutnya.

Denada S Putri
Kamis, 08 Mei 2025 | 19:34 WIB
Diduga Salah Diagnosa, RSHD Samarinda Tak Hadiri RDP Bahas Kasus Malpraktik
Ilustrasi malpraktik dokter. [Ist]

Dalam surat bertanda tangan Pelaksana tugas Direktur RS Haji Darjad, Setiyo Irawan, disebutkan bahwa penghentian operasional dilakukan untuk keperluan pembenahan menyeluruh.

Di dalamnya juga termuat janji pembayaran hak-hak karyawan paling lambat 29 Agustus 2025.

“Dari kemarin sudah mulai pengosongan, tepat hari ini sudah stop beroperasi sementara waktu,” kata seorang petugas keamanan di rumah sakit yang enggan disebutkan namanya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 8 Mei 2025.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa gedung rumah sakit kini hanya dijaga oleh personel keamanan dan beberapa pekerja pemeliharaan.

Baca Juga:Polemik BBM di Samarinda: Sidang Pertamina Tertunda, Konsumen Tak Mau Damai

Tak tampak lagi aktivitas medis maupun pasien yang datang untuk berobat.

Manajemen RSHD tak menampik kondisi ini dipicu oleh kesulitan keuangan yang berdampak pada tertundanya pembayaran gaji pegawai.

Desi Andriani Hangin, perwakilan pihak rumah sakit, menyebut saat ini fokus utama adalah mencari solusi agar hak-hak pegawai bisa tetap terpenuhi.

“Saat ini di internal kita terus bergerak untuk mencarikan solusi terbaik buat menyelesaikan masalah ini. Jadi intinya pasti akan tetap terbayar. Hanya memang kalau ditanya kapan waktunya akan dibayar, kami belum bisa pastikan,” ujarnya.

Ia juga meyakinkan bahwa pihak rumah sakit tidak akan lepas tangan terhadap hak-hak karyawan.

Baca Juga:Pasar Subuh Digusur, Wali Kota Andi Harun: Kami Tak Ingin Kota Dipenuhi Pasar Bau dan Becek

“Yang jelas, hak para karyawan ini pasti akan tetap kita penuhi. Doakan saja supaya bisa secepatnya,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini