Provinsi Kaltim telah lebih dulu memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur KTR di tingkat provinsi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa penerapan KTR tidak bertujuan mematikan industri tembakau.
Namun negara, menurutnya, tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan warganya.
“Rokok jadi salah satu penyebab utama kematian karena jantung dan stroke,” ucap Tito.
Baca Juga:Kaltim Peringkat Kedua Digitalisasi Transaksi Pemerintah, Ini Arahan Wagub Seno
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka perokok di Indonesia, termasuk di kalangan usia muda.
Berdasarkan data, 73 persen laki-laki dewasa dan 7,4 persen remaja usia 10–18 tahun di Indonesia merupakan perokok aktif. Bahkan, penggunaan rokok elektronik pada anak-anak kini meningkat dua kali lipat.
“Kalau ingin hidup lebih sehat dan panjang umur, kita harus kurangi faktor risikonya, termasuk rokok,” kata Budi.
Dalam Rakornas itu, turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Jaya Mualimin dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi.
Pemprov Kaltim menyatakan komitmennya untuk memperkuat pelaksanaan KTR di seluruh wilayah sebagai tindak lanjut dari PP 28/2024.
Baca Juga:EBIFF 2025, Strategi Kaltim Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal Go Global