Bagi masyarakat yang selama ini terkendala administrasi atau terbebani biaya, program ini hadir sebagai jaring pengaman, sekaligus sebagai komitmen nyata membangun sistem kesehatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Di tengah sorotan berbagai persoalan di lapangan, pemprov melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memperluas jangkauan pelayanan bagi kelompok rentan dan masyarakat tidak mampu, menjadikan Gratispol bukan sekadar janji, tetapi solusi.
“Kami sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 231 miliar untuk mendukung program ini. Anggaran tersebut dialokasikan untuk membayar iuran peserta BPJS dari kalangan masyarakat tidak mampu maupun yang berpindah dari mandiri ke subsidi pemerintah,” jelas Jaya.
Alokasi anggaran itu berasal dari APBD murni dan perubahan, mencerminkan komitmen fiskal daerah terhadap jaminan sosial kesehatan.
Baca Juga:6 Rekomendasi Merek Pakaian Dalam Wanita Populer di Indonesia, Bisa Dibeli di Marketplace Sekarang!
Dengan target 491.691 penerima manfaat dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), skema ini menyasar warga ber-KTP Kaltim yang belum terdaftar atau memiliki status kepesertaan BPJS tidak aktif.
Gratispol juga dirancang sebagai pelengkap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini masih menyisakan celah.
“Kami sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 231 miliar untuk mendukung program ini. Anggaran tersebut dialokasikan untuk membayar iuran peserta BPJS dari kalangan masyarakat tidak mampu maupun yang berpindah dari mandiri ke subsidi pemerintah,” jelas Jaya.
Terkait aduan masyarakat yang sempat ditolak di fasilitas kesehatan tingkat dua (faskes 2), Dinkes Kaltim mengambil langkah tegas.
“Kami sudah sampaikan ke rumah sakit, terutama swasta, agar mengikuti aturan. Kalau pasien gawat darurat, tak boleh ditolak, meskipun datang langsung ke faskes 2. Kita akan tindak tegas bila ada pelanggaran,” ujarnya.
Baca Juga:Kaltim Bidik Turunkan Stunting Jadi 14 Persen di 2025, Ini Strateginya
Lebih jauh, Dinkes juga memastikan bahwa seluruh jenis penyakit, termasuk penyakit berat seperti kanker dan gangguan jiwa, harus mendapatkan pelayanan yang setara.
“Ya, semua penyakit yang ada di Indonesia di-cover sesuai dengan program JKN. Tidak ada pengecualian. Termasuk pengobatan kanker, semua dicover,” lanjutnya.
Namun, Jaya tak menutup mata terhadap praktik diskriminatif yang masih terjadi di sejumlah rumah sakit.
Ia menyoroti ketimpangan pelayanan antara pasien umum dan peserta BPJS.
“Saya temukan ada poli yang hanya melayani dua pasien umum, tapi antrian BPJS mengular. Ini diskriminatif. Kalau dokternya ada tiga, ya bagi tiga-tiga. Jangan sampai rumah sakit yang dibangun dengan dana negara justru pilih kasih,” katanya.
Menurutnya, rumah sakit seharusnya menghapus sekat pelayanan.