SuaraKaltim.id - Upaya untuk memperluas akses layanan dasar terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menggratiskan layanan air bersih bagi kelompok masyarakat rentan dan rumah ibadah, yang akan mulai berlaku per Agustus 2025.
Hal itu disampiakan Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Rasyid, Sabtu, 28 Juni 2025.
"Gratis layanan air bersih bagi rumah ibadah dan MBR ini untuk tagihan mulai Agustus sampai Desember 2025," ujar Abdul Rasyid, dikutip dari ANTARA, Minggu, 30 Juni 2025.
Baca Juga:Berkat IKN, Ekonomi PPU Jadi Bintang di Kalimantan Timur
Program ini mencakup 133 rumah ibadah serta 282 pelanggan kategori R2, yang merupakan kelompok warga kurang mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah yang sebagian daerahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Tahap pertama sampai pemakaian Desember 2025 dan penagihan pada Januari 2026," tambahnya di PPU.
Menurut Rasyid, kebijakan ini bertujuan membantu meringankan beban hidup warga kurang mampu, sekaligus memastikan rumah ibadah tetap mendapatkan layanan air bersih tanpa terganggu keterbatasan anggaran.
Biaya program ini tidak dibebankan ke APBD, melainkan ditopang dari laba perusahaan daerah yang diperoleh sepanjang tahun 2024.
Menyesuaikan kapasitas fiskal daerah dan mekanisme subsidi yang tepat sasaran, Pemerintah PPU membatasi pemakaian air bersih maksimal untuk kategori penerima manfaat.
Baca Juga:Sambut IKN, PPU Genjot PAD dari 13 Sektor Pajak, Minerba Melonjak 423 Persen
"Warga kurang mampu dibatasi pemakaian 10 kubik atau 10.000 liter air selama satu bulan," jelasnya.
"Untuk rumah ibadah, batas pemakaian maksimal adalah 50 kubik per bulan atau 50.000 liter," sambungnya.
Rasyid menambahkan bahwa skema ini bersifat subsidi silang.
“Kalau R2 pemakaian air bersih dibatasi 10 kubik dan jika melebihi, maka dianjurkan untuk membayar sendiri,” katanya lagi.
Sementara untuk rumah ibadah, ia menerangkan penggunaan sampai 50 kubik digratiskan dan apabila penggunaan cuma 20 kubik.
"Sisanya akan disubsidi silang dengan yang menggunakan air bersih lebih dari 50 kubik,” terangnya.
Kebijakan ini juga akan mencakup pendaftar baru dalam kategori R2. Namun demikian, nasib program ini setelah Desember 2025 masih menunggu keputusan kepala daerah berikutnya.
"Apabila tidak ada keputusan diperpanjang, maka layanan air bersih kembali seperti semula atau tidak gratis lagi," pungkas Abdul Rasyid.
37 Persen Masih Terlayani, PPU Kebut Akses Air Bersih demi Kawasan IKN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), mengambil langkah progresif untuk memastikan layanan air bersih semakin inklusif dan terjangkau.
Salah satunya dengan menerapkan sistem cicilan ringan bagi warga yang ingin memasang sambungan air bersih ke rumah mereka.
"Pemerintah kabupaten ingin warga tidak terbebani biaya pemasangan sambungan air bersih," ujar Nicko Herlambang, Dewan Pengawas Perumda Air Minum Danum Taka, disadur dari ANTARA, Minggu, 29 Juni 2025.
Langkah ini diambil menyusul berakhirnya program pemasangan sambungan gratis dari pemerintah pusat.
Alih-alih menunggu bantuan baru, Pemkab PPU memilih untuk bertindak cepat dengan solusi lokal yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Program pemasangan sambungan air bersih gratis dari pemerintah pusat sudah tidak ada, jadi diambil langkah terapkan sistem cicilan," tambahnya.
Melalui skema ini, warga tak perlu lagi membayar biaya pemasangan secara penuh di awal.
Cukup dengan cicilan per bulan, sambungan air bersih bisa langsung dinikmati—sebuah pendekatan yang dinilai lebih berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Saat ini cakupan layanan air bersih di wilayah yang sebagiannya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) itu, masih berada di angka 37 persen.
Salah satu tantangan utamanya adalah ketersediaan air baku di wilayah yang cukup luas dan tersebar.
Meski demikian, pemerintah terus menggenjot berbagai upaya, termasuk memanfaatkan embung dan waduk untuk mendukung suplai air.
Nicko menegaskan bahwa Pemkab juga aktif mendorong pembangunan infrastruktur pendukung seperti penyambungan jaringan pipa dan sistem penyediaan air minum (SPAM), sebagian di antaranya dibiayai dari skema bantuan keuangan (bankeu).
"Pemerintah kabupaten atur langkah agar cakupan layanan air bersih semakin luas dan dapat berjalan optimal," tegasnya.
Target yang ingin dicapai lima tahun ke depan adalah menjangkau 60 hingga 65 persen rumah tangga.
Semua sektor yang terlibat didorong untuk bekerja sinergis demi mempercepat realisasi layanan air bersih yang adil dan merata bagi seluruh warga PPU.