Perlindungan hukum atas naskah-naskah ini kini diperkuat lewat regulasi nasional. Peraturan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Nomor 16 Tahun 2024 menjadi payung hukum untuk proses pendaftaran dan pemberian penghargaan terhadap naskah kuno, sesuai dengan amanat UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Masyarakat bisa mendaftarkan naskah mereka secara berjenjang melalui dinas perpustakaan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Langkah ini diyakini memiliki berbagai manfaat strategis.
Mulai dari memfasilitasi konservasi dan restorasi naskah, membantu penyusunan katalog nasional, hingga memperkuat akses digital untuk pendidikan dan riset.
Baca Juga:Dicopot Tanpa Surat Resmi, Eks Kepsek SMAN 10 Pilih Tak Melawan
Selain itu, pendaftaran juga menjadi bentuk pengakuan resmi atas hak kepemilikan dan nilai budaya dari naskah tersebut, yang berarti memperkuat perlindungan dari perdagangan ilegal, pemalsuan, atau klaim sepihak.
"Dengan naskah kuno yang terdaftar, identitas lokal dan penghargaan terhadap sejarah dapat diperkuat, menjaga warisan ini untuk generasi mendatang. Kami berharap masyarakat Kaltim dapat berpartisipasi aktif dalam penyelamatan naskah kuno ini demi menjaga kelestarian khazanah budaya lokal," ujarnya.