SuaraKaltim.id - Dalam upaya membangun budaya keselamatan berlalu lintas yang lebih kuat, Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara kembali menggelar Operasi Patuh Mahakam 2025.
Operasi ini berlangsung selama dua pekan, dimulai pada 14 Juli hingga 27 Juli 2025, menyasar pelanggaran lalu lintas yang berpotensi besar menimbulkan kecelakaan.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, di Penajam, Sabtu, 12 Juli 2025.
"Operasi Patuh Mahakam 2025, untuk tingkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas," ujar Rhondy, disadur dari ANTARA, Minggu, 13 Juli 2025.
Baca Juga:PPU Kunci Pertumbuhan IKN, Regulasi Toko Modern Direvisi demi UMKM Lokal
Dengan pendekatan humanis sekaligus tegas, jajaran Satlantas fokus pada pelanggaran yang bisa terlihat langsung di lapangan dan lazim terjadi di wilayah hukum Penajam Paser Utara (PPU).
"Kami tindak pelanggaran lalu lintas yang berisiko menyebabkan kecelakaan," tegas Rhondy.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran utama, antara lain:
- Menggunakan ponsel saat berkendara,
- Pengendara di bawah umur,
- Berboncengan lebih dari satu orang,
- Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman,
- Melawan arus,
- Berkendara dalam pengaruh alkohol,
- Kendaraan tanpa atau menggunakan pelat nomor palsu,
- Hingga penggunaan knalpot brong yang kerap mengganggu ketertiban umum.
Namun, menurut Rhondy, penindakan hukum bukanlah satu-satunya pendekatan. Pihak kepolisian juga mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jalan agar tumbuh kesadaran dari dalam diri.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” imbuhnya.
Baca Juga:Dekat IKN, UMKM Balikpapan Melesat Jadi Kekuatan Ekonomi Baru
Dengan pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan, aparat ingin menanamkan bahwa mematuhi aturan bukan hanya soal takut ditilang, tapi bagian dari tanggung jawab sosial sebagai warga negara.
“Budaya tertib berlalu lintas bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga bagian dari kontribusi membangun bangsa yang beradab,” jelasnya.
Melalui Operasi Patuh Mahakam 2025 ini, Polres Penajam Paser Utara berharap akan tercipta lingkungan berkendara yang aman, tertib, dan kondusif, terutama di wilayah Benuo Taka, sebutan lain untuk kabupaten yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.
IKN Tersendat di Pemaluan, Otorita Desak Penyelesaian Lahan
Pembangunan infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali dihadapkan pada persoalan lahan warga yang belum tuntas.
Kali ini, permasalahan muncul di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara—tepatnya pada area yang terkena pembangunan jalan tol segmen 6A, salah satu akses penting menuju kawasan inti IKN.
Menanggapi hal itu, Otorita IKN mendorong agar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara segera mengambil langkah konkret.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, di Sepaku, Sabtu, 12 Juli 2025.
"Kami minta pemerintah kabupaten segera bentuk tim terpadu penyelesaian tanah warga Pemaluan yang kena dampak pembangunan pengembangan IKN," ujarnya, disadur dari ANTARA, Minggu, 13 Juli 2025.
Menurut Alimuddin, pembangunan jalan bebas hambatan yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini tidak boleh tersendat karena belum tuntasnya verifikasi dan penyelesaian lahan milik warga.
Meski jalan tol berada dalam zona PSN dan sangat terkait dengan proyek IKN, otoritas penyelesaian lahan bukan berada di tangan OIKN.
"Permasalahan lahan bukan di Otorita IKN," tegasnya.
"Tetapi masih bagian wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Kabupaten Penajam Paser Utara."
OIKN berharap agar tim terpadu yang dibentuk pemerintah kabupaten segera turun ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan yang kini menghambat kelanjutan konstruksi.
Verifikasi ulang atas data lahan dianggap menjadi langkah penting dan strategis sebelum proses pengadaan lahan dilanjutkan.
"Verifikasi ulang lahan warga penting dan jadi proses tahapan pengadaan lahan milik warga yang terkena pembangunan jalan tol itu," tambah Alimuddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa warga telah memiliki bukti kepemilikan berupa surat segel tanah sejak 2021.
Status lahan tersebut bahkan telah mendapat kejelasan hukum lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 11 Tahun 2024 yang menyatakan lokasi pembangunan jalan tol berada di luar konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).
Menurut Alimuddin, keputusan Menhut tersebut sudah memberi sinyal positif terhadap legalitas lahan yang dimaksud.
Tinggal bagaimana pihak-pihak terkait menyamakan pemahaman dan segera bertindak agar pembangunan tak terus terhambat.
"SK Menhut itu sebenarnya sudah ada titik terang terhadap status lahan yang terkena dampak pembangunan jalan tol, sekarang tinggal semua pihak menyamakan persepsi," pungkasnya.