SuaraKaltim.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmennya dalam mengelola pembangunan IKN secara akuntabel dan terukur.
Hingga akhir 2024, total aset tetap milik OIKN yang terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah mencapai Rp 1,4 triliun.
Hal itu disampaikan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono saat ditemui di Sepaku, Senin, 14 Juli 2025, menanggapi pertanyaan terkait pencatatan kekayaan negara di tengah pembangunan ibu kota baru.
"Hingga 31 Desember 2024 tercatat aset tetap Otorita IKN sebesar Rp1,4 triliun," ujar Basuki, disadur dari ANTARA.
Baca Juga:Gerak Pramunikmat Dibatasi: IKN Tak Mau Tercoreng Sejak Awal
Aset tersebut meliputi berbagai kategori, termasuk tanah seluas 2,22 juta meter persegi, gedung dan bangunan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, serta peralatan, mesin, dan aset tetap lainnya.
Selama 2024, OIKN juga tercatat mengelola anggaran sekitar Rp 672,11 miliar, yang difokuskan untuk menjalankan program-program strategis nasional.
Basuki menjelaskan bahwa program-program ini diarahkan untuk mendorong pemerataan ekonomi melalui pembangunan dari desa, serta mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
"Program kerja sampai 31 Desember 2024 capai 100 persen, progres penyerapan anggaran kisaran 93,17 persen atau sekitar Rp 626,24 miliar," tambah Basuki.
Menurutnya, capaian ini menjadi indikator penting bahwa Otorita IKN tidak hanya fokus pada percepatan fisik pembangunan, tetapi juga pada aspek tata kelola dan efektivitas anggaran.
Baca Juga:Kabupaten Penyangga IKN Hanya Punya 3 Kecamatan, PPU Target Tambah Wilayah Baru
Untuk kebutuhan pembangunan secara keseluruhan hingga 2028, OIKN telah mendapatkan persetujuan alokasi dana dari Presiden sebesar Rp 48,8 triliun.
Basuki menegaskan angka tersebut menjadi pilar penting dalam mempersiapkan infrastruktur dan kelembagaan yang akan menopang fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan.
"Kebutuhan anggaran pembangunan IKN hingga 2028 telah disetujui kepala negara lebih kurang Rp 48,8 triliun," tutur Basuki.
Dengan akumulasi aset yang signifikan dan kinerja realisasi program yang tinggi, Otorita IKN menunjukkan kesiapannya membangun fondasi ibu kota baru yang tidak hanya megah, tetapi juga dikelola secara profesional dan akuntabel.
IKN Didesain Sebagai Ibu Kota Politik, Fasilitas Lembaga Negara Dikebut
Pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) agar dapat berfungsi penuh sebagai pusat pemerintahan pada 2028.
Untuk mewujudkan target tersebut, Otorita IKN mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran pembangunan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) hingga 2028 telah disetujui sebesar Rp 48,8 triliun.
Hal itu disampaikan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, saat ditemui di Sepaku, PPU, Senin, 14 Juli 2025.
"Kepala negara telah setujui kebutuhan anggaran pembangunan IKN hingga 2028 sekitar Rp 48,8 triliun," ujar Basuki, dikutip dari ANTARA di hari yang sama.
Basuki menjelaskan, dana tersebut akan difokuskan untuk mendanai pembangunan tahap kedua yang sangat penting sebagai fondasi operasional IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
Tahapan ini mencakup pembangunan berbagai infrastruktur strategis, terutama perkantoran dan hunian bagi lembaga legislatif dan yudikatif beserta ekosistem penunjangnya.
Untuk mendukung pelaksanaan pada 2026, Otorita IKN telah menetapkan pagu indikatif sebesar Rp 5,05 triliun.
Namun, Basuki mengungkapkan bahwa angka tersebut belum mencukupi jika ingin mengejar target yang sudah ditetapkan.
"Kami usulkan tambahan anggaran untuk 2026 Rp 16,13 triliun, di luar pagu indikatif yang ditetapkan Rp 5,05 triliun. Agar (dapat) memenuhi (pembangunan) sesuai jadwal 2025-2026, Otorita IKN butuhkan anggaran dari Rp 5,05 triliun ditambah Rp 16,13 triliun, menjadi Rp 21,18 triliun pada 2026," paparnya.
Basuki mengatakan, usulan tambahan dana tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan melalui Surat Kepala Otorita IKN Nomor B.132/Kepala/Otorita IKN/VII/2025, tertanggal 4 Juli 2025.
Lebih lanjut, Otorita IKN bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan seluruh ekosistem legislatif dan yudikatif telah selesai dibangun dan dapat dioperasikan pada 2028.
"Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan pembangunan ekosistem yudikatif dan legislatif rampung dan operasional pada 2028," tandas Basuki.