Penanganan kasus ini turut berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keselamatan saksi kunci maupun pihak-pihak terkait.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas berdasarkan alat bukti, bukan opini,” pungkasnya.
Hingga kini, sebanyak 43 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Paser, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, serta unit intelijen.
Kapolda memastikan bahwa proses hukum terus berjalan dengan prinsip transparansi, termasuk terbuka terhadap kemungkinan bukti baru yang akan muncul ke depan.
Baca Juga:Akmal Malik: Kasus di Paser Adalah Ranah Penegakan Hukum