Ia menjelaskan bahwa Gibran memang ditugaskan untuk memimpin percepatan pembangunan Papua, berdasarkan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang melahirkan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
Badan ini dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, dengan struktur yang diketuai Wakil Presiden dan beranggotakan sejumlah menteri serta perwakilan dari tiap provinsi di Papua.
Menurut Yusril, sekretariat dan personalia pelaksana badan itulah yang nantinya akan berkantor di Papua, bukan Wakil Presidennya langsung.
Baca Juga:Menyongsong IKN, Layanan Kesehatan PPU Diperkuat Lewat Dua RSUD Strategis