Herdiansyah Hamzah, pengamat hukum dari Universitas Mulawarman yang akrab disapa Castro, mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
“Kita bisa lihat dari video yang beredar, ada tindakan aktif membatasi dan menghalangi jurnalis. Itu sangat keliru. Baik staf maupun gubernur perlu belajar lagi cara kerja jurnalistik,” kata Castro, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia juga menyoroti frasa "tandai" yang muncul dalam video sebagai indikasi tekanan terhadap kebebasan pers.
“Istilah ‘tandai’ itu menunjukkan ada upaya menekan. Dan itu bisa dikategorikan sebagai bentuk kejahatan jika dimaksudkan untuk membungkam kebebasan pers,” tegasnya.
Baca Juga:Bendera Golkar Lebih Tinggi dari Merah Putih, Musda Golkar Kaltim Dikecam
Castro menambahkan, sikap pasif gubernur terhadap perilaku stafnya dapat mencerminkan pembiaran.
“Kalau gubernur tidak menegur asistennya, itu sama saja dengan tidak memahami bagaimana menjamin kebebasan pers.
Saya siap mengajar kuliah hukum pers gratis kalau perlu,” ujarnya dengan nada satir.
Kisruh ini membuka diskursus lebih luas tentang peran dan tanggung jawab moral staf pejabat publik, serta pentingnya literasi etika dalam komunikasi pemerintahan—terutama dalam menghadapi era keterbukaan informasi dan pengawasan publik melalui media sosial.
Baca Juga:Usai Paceklik Event, Kaltim Genjot Pariwisata Lewat EBIFF Internasional