Balikpapan Ubah Masa Jabatan Ketua RT Jadi 5 Tahun, Maksimal 2 Periode

Oleh karena itu, SE diterbitkan sebagai langkah percepatan.

Denada S Putri
Senin, 28 Juli 2025 | 20:07 WIB
Balikpapan Ubah Masa Jabatan Ketua RT Jadi 5 Tahun, Maksimal 2 Periode
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli. [ANTARA]

"Beras oplosan itu sudah beredar luas di Kota Balikpapan," kata Yulianto dalam keterangannya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin, 28 Juli 2025.

Dua merek tersebut ditemukan di sebuah gudang milik perusahaan berinisial CV SD yang berada di wilayah Balikpapan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa beras-beras tersebut dipasok dari wilayah Sulawesi, lalu dikemas dan dipasarkan dengan label premium yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, beras Rambutan diketahui mengandung butir patah, menir, serta butir merah dan kuning yang rusak.

Baca Juga:Saluran Tak Buntu, Tapi Butuh Disedimentasi: Balikpapan Waspadai Genangan Ulang

Sementara itu, Mawar Sejati juga mengandung kadar butir patah dan menir yang melebihi batas ambang standar mutu beras premium.

Polisi telah menyegel gudang penyimpanan dan menyita ratusan karung beras sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, enam orang saksi dari kalangan pelaku usaha, distributor, hingga produsen telah diperiksa.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf e atau f UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Aturan tersebut melarang peredaran barang yang tidak sesuai dengan mutu atau informasi label yang tercantum.

Baca Juga:Dari Psikolog hingga Relawan: Balikpapan Satukan Kekuatan untuk Anak

Menindaklanjuti kasus ini, jajaran Polres Bontang juga tengah bersiap turun ke lapangan untuk menyelidiki kemungkinan distribusi beras oplosan serupa di wilayah mereka.

"Iya bro, kami akan telusuri apakah di Bontang juga ada tersebar atau tidak," ujar Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto.

Namun, hingga kini pihak Polres Bontang masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Polda Kaltim untuk proses pelacakan dua merek beras yang menjadi sorotan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas pengawasan terhadap potensi peredaran pangan oplosan yang membahayakan konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini