Kutim Cabut Plang RT Bertuliskan Kota Bontang di Sidrap, Ini Alasannya

Ardiansyah Sulaiman, dalam forum yang dihadiri unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Lanal, menyampaikan sikap tegas terhadap persoalan ini.

Denada S Putri
Selasa, 29 Juli 2025 | 19:15 WIB
Kutim Cabut Plang RT Bertuliskan Kota Bontang di Sidrap, Ini Alasannya
Dusun Sidrap masih menjadi rebutan antara Pemkab Kutim dan Bontang [kaltimtoday.co]

Ruang perhatian Pemkab juga meluas ke desa lainnya seperti Suka Rahmat, yang berada di kecamatan yang sama.

Daerah ini menjadi prioritas dalam program pembangunan hunian dan infrastruktur dasar, termasuk akan menjadi lokasi kegiatan TMMD ke-125 yang digelar dalam waktu dekat.

Menurut Ardiansyah, pembangunan kawasan perbatasan dilakukan secara bertahap dan sistematis, mengingat luasnya wilayah Kutim yang berbatasan langsung dengan berbagai daerah.

Koordinasi lintas wilayah, termasuk dengan Pemkot Bontang, akan terus dilakukan demi solusi berkelanjutan.

Baca Juga:Langkah Serius Pemkab Kutim: Bentuk Desa Baru untuk Dekatkan Layanan ke Warga

Rapat Forkopimda kali ini menandai konsistensi Pemkab Kutim dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan perbatasan.

Pendekatan tegas namun berorientasi pelayanan menjadi kunci agar polemik tapal batas tidak berkembang menjadi konflik sosial.

3.000 Warga Sidrap Masih Ber-KTP Bontang, Kutim Ambil Langkah Penertiban

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tengah mengambil langkah korektif dengan menertibkan data kependudukan warga di wilayah perbatasan, khususnya di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.

Wilayah ini berbatasan langsung dengan Kota Bontang dan selama ini menjadi titik rawan ketidaksesuaian administrasi kependudukan.

Baca Juga:Rizali Hadi Jarang Terlihat, DPRD Kutim Pertanyakan Peran Sekda

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, di Sangatta, Selasa, 24 Juni 2025.

“Dokumen kependudukan yang sesuai domisili akan memudahkan pemerintah memberikan layanan, bantuan, dan mempercepat pemekaran desa," ucap Trisno, disadur dari ANTARA, Rabu, 25 Juni 2025.

Hasil pendataan terbaru menunjukkan, ada sekitar 3.000 warga Sidrap yang masih menggunakan KTP Bontang, meskipun secara faktual mereka tinggal, beraktivitas, dan memiliki dokumen pertanahan yang diterbitkan oleh otoritas Desa Martadinata, Kutim.

Trisno menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan aturan, karena data kependudukan yang tidak sesuai domisili tergolong sebagai pemalsuan identitas.

“Secara peraturan, perilaku itu merupakan kegiatan ilegal, dengan memalsukan data kependudukan,” ujarnya.

“Tapi kami tidak mengambil langkah hukum, karena kami utamakan pendekatan persuasif,” tuturnya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini