Yunda menerangkan, sesuai regulasi, kewenangan pengawasan laut hingga 12 mil dari garis pantai berada di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Sementara area lebih jauh lagi menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).Sementara area lebih jauh lagi menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Meski begitu, bukan berarti Dinas Perikanan Berau hanya berpangku tangan.
Bila ada laporan lengkap dengan bukti yang sah, maka pihaknya siap menindaklanjuti dengan menyampaikan ke instansi berwenang sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Kaltim Tampil di Barisan Depan Kepemimpinan Digital Indonesia
Terkait upaya pencegahan, patroli perairan memang tetap dilakukan, meski intensitasnya masih rendah.
"Keterbatasan kewenangan juga menjadi penyebab kami tidak bisa langsung turun ke lokasi, kami harus berkoordinasi lebih dulu kepada pemprov dan kementerian," ujar Yunda.
Ia menambahkan, sebelum adanya peralihan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya dulu lebih aktif.
Dengan status sebagai Dinas Perikanan dan Kelautan, Pemkab Berau memiliki data pelaku, jadwal patroli lebih rutin, hingga bisa melakukan penindakan secara langsung.
“Itu dulu, tapi sekarang kan bukan menjadi kewenangan kami, kami hanya bisa menginformasikan ke pemerintah provinsi. Itupun, mereka memiliki segala keterbatasan, mulai anggaran dan personel, serta jarak jangkauan yang luas yakni mencakup tujuh kabupaten dan kota,” jelasnya.
Baca Juga:Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
Kondisi ini, menurut Yunda, telah menjadi catatan dalam evaluasi internal.
Bahkan, pihaknya pernah mengusulkan agar kewenangan pengawasan laut dikembalikan ke daerah.
"Secara pribadi, sebagai pelaku konservasi kami sebagai saksi baik dari kedinasan dan masyarakat Kabupaten Berau agar kewenangan laut dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten Berau agar kami bisa melakukan pengawasan secara penuh," tandasnya.