1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi

Pemindahan ini dilakukan seiring selesainya pembangunan tahap kedua, yang mencakup kawasan legislatif dan yudikatif serta fasilitas pendukung lain.

Denada S Putri
Kamis, 31 Juli 2025 | 22:42 WIB
1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi
Ilustrasi ASN di IKN. [Ist]

Ia berharap, proyek ambisius ini dapat menjadi cermin kota masa depan yang inklusif, ramah lingkungan, dan berbasis teknologi tinggi, tanpa meninggalkan masyarakat lokal.

Sebelumnya, pada Jumat (25/7), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo belum akan menandatangani Keppres pemindahan ibu kota sebelum seluruh prasarana pendukung fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif benar-benar tersedia.

"Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam tiga tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan, yang di sana akan menampung fungsi-fungsi eksekutif, fungsi-fungsi legislatif dan fungsi-fungsi yudikatif. Ini adalah sarana prasarana, syarat yang kita merasa ini harus ada sebelum kita memutuskan atau bapak presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan.

Baca Juga:DPRD Kaltim: Pembiayaan IKN Masih Aman, Komitmen Pusat Tetap Jalan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?