UMR Rp 8,5 Juta dan Hapus Outsourcing, Tiga Tuntutan Buruh di Depan DPR

Ia menegaskan, DPR akan mengintegrasikan putusan Mahkamah Konstitusi, perlindungan upah, hingga jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal dalam RUU tersebut.

Denada S Putri
Senin, 22 September 2025 | 19:25 WIB
UMR Rp 8,5 Juta dan Hapus Outsourcing, Tiga Tuntutan Buruh di Depan DPR
ilustrasi buruh pabrik (freepik/usertrmk)
Baca 10 detik
  • DPR Soroti Perubahan Istilah di Perpres, IKN Disebut Ibu Kota Politik?
  • DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
  • CEK FAKTA: Prabowo, KDM, dan Salsa Erwina Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

SuaraKaltim.id - Dialog antara DPR RI dan serikat pekerja kembali menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan hal itu saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama sejumlah perwakilan KSPI di Gedung DPR, Senin, 22 September 2025.

"Semua pihak harus duduk bersama dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan penyelesaian perselisihan. Prinsipnya, tidak boleh ada pekerja yang dirugikan, dan setiap PHK harus melalui proses musyawarah serta mekanisme hukum yang jelas," ujar Puan, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Ia menegaskan, DPR akan mengintegrasikan putusan Mahkamah Konstitusi, perlindungan upah, hingga jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal dalam RUU tersebut.

Baca Juga:DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres

Lebih jauh, Puan menekankan pentingnya keterlibatan aktif serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam setiap tahap pembahasan.

Setelah mendengar masukan dari KSPSI, ia memastikan bahwa aspirasi buruh akan menjadi bagian penting dalam regulasi baru.

"RUU Ketenagakerjaan ini disusun dengan semangat untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha agar tetap tumbuh," kata Puan.

Dalam kesempatan itu, KSPSI melalui Sekretaris Jenderal Ramidi juga menyampaikan sejumlah tuntutan utama.

Pertama, penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.

Baca Juga:CEK FAKTA: Video TNI Marah Disebut Setuju Bubarkan DPR

Kedua, desakan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) menjadi Rp 8,5 juta sebagai upaya menjawab kebutuhan hidup layak.

Ketiga, permintaan agar batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta demi keadilan fiskal bagi buruh.

Ramidi menegaskan, serikat pekerja mendukung pengesahan UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, menjunjung supremasi sipil, dan penegakan hukum yang adil.

Selain itu, ia juga menegaskan komitmen untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo serta DPR yang membuka ruang aspirasi rakyat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini