-
Warga terdampak proyek IKN di PPU mulai menerima sertifikat hak pakai dalam skema reforma agraria, tahap pertama diberikan kepada 23 dari total 129 penerima manfaat.
-
Sertifikat hak pakai memberi kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi, termasuk akses kredit, peningkatan nilai tanah, dan peluang peningkatan status menjadi hak milik setelah 10 tahun.
-
Program ini dinilai mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga aset negara, serta menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan agraria di kawasan IKN.
SuaraKaltim.id - Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN), kini mulai mendapatkan kepastian hukum atas lahan garapan mereka.
Kepastian itu diwujudkan melalui penyerahan sertifikat hak pakai dalam skema reforma agraria.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, di Penajam, Minggu, 28 September 2025.
"Tahap pertama, sertifikat hak pakai sudah diserahkan kepada 23 orang dari total 129 warga subjek penerima manfaat program reforma agraria," ujarnya, disadur dari ANTARA, Selasa, 30 September 2025.
Baca Juga:Sorotan Anggaran Influencer Rp 1,7 Miliar, Kadispar Kaltim: Jumlah itu Kecil
Menurutnya, sertifikat hak pakai memberi jaminan hukum sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan lahan secara lebih produktif.
Skema ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, di mana hak pakai ditempatkan di atas hak pengelolaan (HPL).
Para penerima manfaat merupakan warga terdampak pembangunan Bandara Nusantara dan ruas tol seksi 5B.
Parman menegaskan, sisanya akan menerima sertifikat setelah semua syarat administrasi dan teknis terpenuhi.
Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menambahkan, "Skema hak pakai memberi kepastian hukum kepada warga atas tanah yang digarap serta bisa meminimalkan penyalahgunaan tanah negara, termasuk dari praktik mafia tanah."
Baca Juga:IKN Masuki Babak Penting, Target 9.500 ASN pada 2029
Ia menjelaskan, sertifikat hak pakai juga membuka manfaat ekonomi, mulai dari akses jaminan kredit, peningkatan nilai tanah, hingga opsi peningkatan status menjadi hak milik setelah 10 tahun.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyebut langkah Badan Bank Tanah ini sangat penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
"Badan Bank Tanah mendukung kesejahteraan warga karena memiliki kepastian hukum atas lahan yang dikelola, yang bisa bermuara pada peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga aset negara," katanya.
Sementara itu, warga penerima manfaat, Sutrisno, dari Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, mengaku bersyukur.
"Lahan dimanfaatkan sebaik mungkin meningkatkan kesejahteraan keluarga," ujarnya.
Ia berharap pemerintah terus memberikan pendampingan agar program reforma agraria berjalan berkelanjutan.