Kemenag Klaim 7.217 Masjid dan Mushala di Kaltim Sudah Terdata dalam Sistem SIMAS

Sementara itu untuk data mushala yang sudah masuk ke dalam aplikasi SIMAS tercatat sekitar 3.532 unit.

Denada S Putri
Kamis, 06 November 2025 | 17:03 WIB
Kemenag Klaim 7.217 Masjid dan Mushala di Kaltim Sudah Terdata dalam Sistem SIMAS
Ilustrasi masjid di Kaltim. [pixabay]
Baca 10 detik
  • Kemenag Kaltim mencatat 7.217 masjid dan mushala telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS), namun jumlah tersebut diperkirakan masih belum mencakup semua rumah ibadah yang ada.

  • Pengurus masjid dan mushala diminta proaktif mendaftarkan rumah ibadah melalui KUA setempat dengan menyiapkan dokumen kepemilikan lahan, SK pengurus, dan foto bangunan.

  • Pendataan ini bertujuan menertibkan administrasi dan memudahkan penyaluran bantuan pemerintah serta program pembinaan, termasuk insentif imam dan program umrah untuk pengurus masjid.

SuaraKaltim.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan seluruh masjid dan mushala di provinsi itu terdaftar secara resmi untuk ketertiban administrasi.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Kabid Binmas) Islam Kemenag Kaltim Rudi Kartono di Samarinda, Kamis, 6 November 2025.

"Jadi ini di Kementerian Agama itu ada sistem pendataan rumah ibadah, aplikasi itu namanya SIMAS, Sistem Informasi Masjid," katanya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Ia merinci data masjid yang telah terhimpun di Kaltim melalui sistem tersebut hingga hari ini telah mencapai sekitar 3.695 unit.

Baca Juga:TPK Hotel Meningkat, Sinyal Pemulihan Ekonomi Kaltim Menguat

Sementara itu untuk data mushala yang sudah masuk ke dalam aplikasi SIMAS tercatat sekitar 3.532 unit.

"Jadi kalau ditotalkan 7.217 rumah ibadah untuk yang Islam (masjid dan mushala)," ujarnya.

Kendati demikian pihak Kemenag meyakini jumlah tersebut masih belum mencakup total keseluruhan rumah ibadah yang ada di lapangan.

"Kami yakin itu masih ada yang belum terdata," tegasnya.

Oleh karena itu Kemenag Kaltim mengimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah untuk proaktif mendaftarkan masjid atau mushala mereka.

Baca Juga:Bupati Kutim Kecewa: Lahan Eks Tambang KPC Tak Beri Manfaat bagi Warga

"Kami berharap kepada pengurus masjid, pengurus mushala, agar mendaftarkan rumah ibadah itu di aplikasi SIMAS," katanya.

Ia menjelaskan proses pendaftaran dapat dilakukan dengan membawa dokumen persyaratan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Setidaknya ada tiga dokumen utama yang harus disiapkan oleh pengurus.

"Pertama, status kepemilikan lahan, yang kedua SK pengurus masjid, dan yang ketiga itu ada foto bangunan, foto masjid, foto mushala," tambahnya.

Dokumen-dokumen tersebut diterima oleh operator SIMAS di KUA untuk dimasukkan ke dalam sistem.

Petugas KUA kemudian melakukan verifikasi data, yang bisa jadi ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan untuk memastikan kesesuaian data.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini